Harus Bayar Pesangon Rp300 Juta, Perusahaan Merasa Berat
Putusan Kasasi PHK Eks Karyawan Trust:

Harus Bayar Pesangon Rp300 Juta, Perusahaan Merasa Berat

Putusan Mahkamah Agung menetapkan agar perusahaan membayar secara tunai tanpa cicilan. Perusahaan mengaku keuangan belum memungkinkan. Pertanda pengusaha media mengabaikan ketentuan hukum? Upaya perundingan masih berlanjut.

Oleh:
Ycb/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pandangan keras justru datang dari organisasi profesi wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Tak maunya Trust membayar langsung kewajibannya itu, hal ini menunjukkan begitu banyak pengusaha media yang tidak tahu hukum dan sewenang-wenang terhadap karyawannya, ujar Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI.

 

Putusan MA ini cukup unik. Kasus ketenagakerjaan ini melewati masa transisi proses penyelesaian hubungan industrial, dari rezim lama yang masih berupa P4D dan P4P ke era PHI. Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) baru lahir pada 2004 (UU 2/2004). Kalau dalam hukum yang lama (P4D-P4P-PTTUN-MA), terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada perdamaian. Tidak bisa ditawar-tawar lagi, komentar Yogo Pamungkas, pengajar hukum perburuhan Universitas Trisakti via telepon.

 

Namun, sambung Yogo, rezim baru PPHI ini memungkinkan jalan kompromi di antara dua pihak. Sistem hukum acara yang sekarang (PHI melalui UU No. 2 Tahun 2004), pada prakteknya, masih dimungkinkan adanya proses tawar-menawar sepanjang kewajiban yang tertuang dalam putusan terpenuhi. Jika pencicilan itu disetujui pihak yang menang, tidak ada masalah. Sekali lagi ini dalam tataran praktek.

 

Sulit menyeret induk

MNC kini memang menjadi induk perusahaan Trust. Gergasi bisnis media ini punya banyak anak perusahaan, di antaranya RCTI, Global TV, TPI, Seputar Indonesia, Okezone, dan sebagainya. Jika Trust mengaku berat di kantong, dapatkah MNC turut menanggung beban Rp300 juta itu?

 

Tampaknya susah. Sejak awal MNC tidak kami libatkan sebagai pihak tergugat. Waktu itu dia belum membeli Trust, tutur Sholeh. Meski demikian, menurut Sholeh, MNC dapat turun tangan dengan alasan moral. Seperti kasus semburan lumpur Lapindo, induk barunya turut ganti rugi, terangnya.

 

Bagi Sholeh dan Hendra, kasus ini merupakan putusan kasasi MA yang pertama di bidang ketenagakerjaan sektor media. Sepanjang kami menangani kasus buruh media, kasasi ini yang pertama, ujar Hendra.

Tags: