Hati-hati! Bikin Spoiler Film Bisa Langgar Hak Cipta
Terbaru

Hati-hati! Bikin Spoiler Film Bisa Langgar Hak Cipta

Buat karya, pahami hukumnya dan hargai orang yang membuatnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hati-hati! Bikin Spoiler Film Bisa Langgar Hak Cipta
Hukumonline

Film atau yang sering disebut sebagai movie, gambar hidup, film teater atau foto bergerak, adalah serangkaian gambar diam, yang ketika ditampilkan pada layar akan menciptakan ilusi gambar bergerak yang dikarenakan efek fenomena phi. Ilusi optik ini memaksa penonton untuk melihat gerakan berkelanjutan antar objek yang berbeda secara cepat dan berturut-turut.

Film sudah menjadi industri tersendiri yang mendapatkan tempat di hati masyarakat dunia. Hampir di seluruh dunia ratusan film diputar di bioskop-bioskop dan menjadi salah satu hiburan bagi masyarakat dunia.

Seiring dengan perkembangan zaman, muncul spoiler film. Spoiler atau bocoran atau beberan  merupakan tulisan atau keterangan mengenai suatu cerita, yang membeberkan jalan cerita tersebut. Bahkan di era digital, spoiler film cukup merajalela dan hadir dalam berbagai platform-platform digital seperti Youtube, Tiktok, dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Namun tahukah kalian bahwa spoiler film dapat merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak cipta? Menurut Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI Kemkumham) Agus Damarsasongko mengatakan bahwa spoiler dapat melanggar hak cipta tergantung pada tujuannya. Jika konten yang dibuat bersifat komersil, maka konten kreator melanggar hak cipta.

Beberapa hal dalam spoiler yang dianggap melanggar hak cipta adalah jika pembuat konten mengambil konten orang lain, spoiler berisi cerita yang mengikuti alur dan memberikan kesimpulan, mengambil gambar di film, memotong sebagian gambar di dalam film, menyebarkan cuplikan film dan menggandakan konten tersebut di media sosial.

“Ketika film tadi dimasukkan ke dalam konten dan masuk di intenet ini dikatakan sebagai komunikasi ciptaan, ada transmisi suatu ciptaan yang disampaikan kepada publik yang dapat diakses. Defenisi ini kaitannya bisa diakses dari mana pun ketika konten itu diakses oleh orang ini kaitannya dengan hak distriibusi ciptaan,” kata Agung dalam sebuah diskusi, Senin (11/7).

Tags:

Berita Terkait