Hati-hati Jadi Kendaraan Bodong, Ini Aturan STNK Mati Tidak Bisa Dihidupkan Lagi
Terbaru

Hati-hati Jadi Kendaraan Bodong, Ini Aturan STNK Mati Tidak Bisa Dihidupkan Lagi

Apabila pajak tidak dibayarkan oleh pemilik kendaraan maka STNK dianggap mati oleh Kepolisian dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan pada dokumen STNK pemilik kendaraan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penegakan hukum lalu lintas oleh kepolisian. Foto: RES
Ilustrasi penegakan hukum lalu lintas oleh kepolisian. Foto: RES

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibiarkan mati selama dua tahun akan dipastikan tidak bisa lagi diregistrasi. Hal ini berarti kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya karena STNK tidak diurus.

STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Pengesahan STNK dilakukan oleh kepolisian setiap tahunnya bertepatan dengan pemilik kendaraan membayar pajak.

Apabila pajak tidak dibayarkan oleh pemilik kendaraan, maka STNK dianggap mati oleh Kepolisian dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan pada dokumen STNK pemilik kendaraan.

Baca Juga:

Dalam aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 ayat (1) menjelaskan mengenai dua cara penghapusan data kendaraan yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal kendaraan yaitu Kepolisian.

Selanjutnya dalam Pasal 74 ayat (3) dijelaskan, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan.

Pertimbangan tersebut yaitu karena kendaraan rusak dan pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Aturan ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait