Hati-Hati Meminjamkan ‘Bendera’ Perusahaan dalam Pengadaan Barang-Jasa
Utama

Hati-Hati Meminjamkan ‘Bendera’ Perusahaan dalam Pengadaan Barang-Jasa

Pasal 39 KUHAP dapat diterapkan terhadap aset perusahaan yang meminjamkan ‘bendera’ untuk mengikuti tender.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi meminjamkan bendera perusahaan untuk dipakai orang lain dalam tender. Ilustrator: HGW
Ilustrasi meminjamkan bendera perusahaan untuk dipakai orang lain dalam tender. Ilustrator: HGW

Memakai perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintahan lazim dilakukan. Praktik itu bahkan masih ada sampai sekarang. Perbuatan meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa (PBJ) sering juga disebut pinjam bendera perusahaan lain. Sayangnya, tidak ada aturan yang eksplisit dan detil melarang pinjam bendera perusahaan lain ketika mengikuti tender.

Pinjam bendera dapat terjadi karena masing-masing adalah perusahaan terafiliasi atau dikendalikan oleh seseorang yang menjadi beneficial ownership. Bisa juga terjadi karena nama perusahaan tertentu sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga untuk mengelabui pelaksana lelang, dipinjamlah nama perusahaan lain. Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekadar memenuhi persyaratan.

Meskipun demikian, bukan berarti perbuatan meminjam bendera itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum. Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arianta, menjelaskan pinjam bendera melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Setya Budi Arianta saat menjadi pembicara dalam webinar Pekan Merdeka Pengadaan yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (25/8) siang.

Sejumlah putusan pengadilan pun sudah menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk meminjam bendera perusahaan lain. Sekadar contoh, putusan Mahkamah Agung No. 142 PK/Pid.Sus/2017 telah menolak permohonan PK dua orang PNS karena novum yang mereka ajukan tidak bersifat menentukan. Lagipula perbuatan mereka telah menguntungkan perusahaan yang benderanya dipinjam dalam PBJ. Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghapus kesalahan terpidana.

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan pasal 3.

(Baca juga: Peluncuran CAC, Jadi ‘Sahabat’ Dunia Usaha Lawan Korupsi).

Dalam putusan tersebut sebenarnya tidak dijelaskan apakah perusahaan yang benderanya dipinjam ikut dinyatakan bersalah atau tidak. Dalam praktik, perusahaan yang benderanya dipinjam orang atau perusahaan lain juga jarang dihukum. Namun bukan berarti tidak dapat dimintai tanggung jawab hukum terutama jika pengurus perusahaan yang dipinjam bendera terlibat aktif mendukung penyimpangan selama proses PJB.

Tags:

Berita Terkait