Hati-Hati, Penipuan Lewat Pos Masih Marak
Berita

Hati-Hati, Penipuan Lewat Pos Masih Marak

Sejumlah peraturan dibuat untuk memperketat penyelenggaraan Undian Berhadiah. Namun, penipuan berkedok hadiah tetap saja marak.

Oleh:
Lut
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, pemerintah terus berupaya mencegah dan menanggulangi penipuan berkedok undian gratis berhadiah lewat pos dengan cara meningkatkan kerja sama terpadu antarinstansi terkait seperti PT Pos Indonesia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan), Dinas Sosial, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).

 

Masalahnya, kenapa kasus penipuan itu tetap marak ? Dari sekian banyak jenis penipuan, ada satu yang paling sering digunakan dan paling banyak memakan korban-terutama ibu-ibu rumah tangga-yakni berbentuk undangan yang dikirimkan kepada si calon korban melalui surat pos. Surat itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah beruntung mendapatkan hadiah menarik dan gratis (berupa HP, jam tangan, dan sebagainya).

 

Padahal, soal undian berhadiah ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam regulasi, diantaranya UU No 22 Tahun 1954 tentang Undian, Keppres No 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian, SK Menteri Sosial RI Nomor 09/PEGHUK/2002 tentang Izin Undian, yang ditindaklanjuti dengan SK Mensos No 73/HUK/2002 tentang Juklak Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis.

 

Sejumlah peraturan itu secara jelas menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan undian, termasuk yang berupa promosi, penjualan produk, penawaran dan/atau pembagian kepada umum berupa surat ataupun kupon undian harus mendapat izin dari Menteri Sosial (Mensos).

 

Dalam konteks undian berhadiah yang kini banyak beroperasi di mal dan counter di berbagai wilayah di Indonesia, banyak yang tidak memenuhi syarat sebagai suatu undian berhadiah karena pelaksanaannya menyimpang dari aturan yang berlaku.

 

Ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para penyelenggara undian berhadiah yang ujung-ujungnya sangat merugikan konsumen. Yang pasti adanya penyimpangan perizinan karena dapat dipastikan para penyelenggara itu tidak mempunyai izin yang dikeluarkan oleh Mensos.

 

Selanjutnya, penyimpangan prosedur karena dalam pengundian tidak dihadiri pejabat pemerintah terkait, notaris/notaris pengganti, dan pihak polda. Dan, penyimpangan cara bertransaksi, karena pengambilan keputusan hanya bersifat sepihak dan lebih cenderung menguntungkan pihak si penyelenggara undian.

Tags: