Selain merugikan masyarakat, para penyelenggara undian berhadiah itu pun juga telah merugikan keuangan negara, karena mereka secara terang-terangan tidak menyetor dana ke Kas Negara sebagai retribusi serta ke rekening dana Depsos untuk usaha kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam SK Menteri Sosial RI Nomor 09/PEGHUK/2002 tentang Izin Undian.
Meski tindakan mereka nyata-nyata telah merugikan masyarakat dan pemerintah, kenapa pemerintah tetap membiarkan mereka leluasa menyelenggarakan undian berhadiah di tempat-tempat umum?