Heboh, Nama PT Bernada ‘Vulgar’ Terpampang di AHU Online
Berita

Heboh, Nama PT Bernada ‘Vulgar’ Terpampang di AHU Online

Pihak Ditjen AHU menyatakan PT dengan nama bernada vulgar otomatis batal.

Oleh:
CR-19
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang Humas PP INI Firdhonal. Foto: Facebook
Ketua Bidang Humas PP INI Firdhonal. Foto: Facebook
Status Facebook Firdhonal yang diunggah 11 September 2015 pukul 14.52 WIB ‘laris manis’ menuai banyak komentar. Melalui status Facebook itu, Firdhonal yang berprofesi notaris bercerita tentang ditemukannya nama perseroan terbatas (PT) yang bernada asusila alias vulgar. Berdasarkan data di laman ahu.go.id, PT dimaksud berlamat di Bogor, Jawa Barat.

“Diam seribu bahasa saat diperlihatkan ada rekan akses PT menyebabkan diblokir layanan Ahu online-nya karena akses nama PT mengandung vulgar, singkatan tapi mencolok sekali nama joroknya, lhaa kok bisa.. Mboo yaa difikirin dulu baru diakses..,” begitu bunyi status Facebook Firdhonal.
Hukumonline.com

Komentar yang disampaikan teman-teman Firdhonal di Facebook beragam. Dari yang sekadar mengungkapkan keheranan, mengucap istighfar hingga yang mempersoalkan kenapa sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) meloloskan nama PT bernada vulgar tersebut.

Kepada hukumonline, Rabu (16/9), Firdhonal mengatakan gara-gara PT dengan nama vulgar itu, akun notaris tersebut di AHU online diblokir oleh pihak Ditjen AHU Kemenkumham.

“Akhirnya Kemenkumham memblokir akun layanan si notaris yang bersangkutan sampai si notaris mampu menjelaskan kenapa dia sampai membuat itu,” kata Firdhonal yang juga Ketua Bidang Humas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Menurut dia, PT dengan nama bernada vulgar itu diketahui sebenarnya diajukan oleh pihak perusahaan. Namun begitu, lanjut dia, notaris seharusnya tetap memiliki peran strategis dalam pemilihan nama perseroan dengan cara memberikan rekomendasi tertentu. Ia mengimbau agar para notaris di Indonesia dapat berhati-hati saat mendaftarkan nama perusahaan yang diajukan sang pemilik.

“Memang tidak ada aturan yang dilanggar berkaitan dengan pengajuan nama karena nama itu kan kehendak dari para pihak. Di sisi lain, kita harus juga mempertimbangkan etika dalam arti norma kesusilaan di tengah masyarakat, itu harus kita jaga juga. Apalagi kita pejabat umum,” jelasnya.

Dampak yang disesalkan Firdhonal gara-gara ‘lolosnya’ PT dengan nama bernada vulgar itu adalah tidak dapat diaksesnya akun notaris di AHU online. Dia berpendapat, akun notaris seharusnya tidak perlu diblokir karena banyak pekerjaan notaris lainnya yang menggunakan akun tersebut. Yang diblokir seharusnya PT yang namanya dianggap Ditjen AHU melanggar kesusilaan.

“Sebenarnya tidak perlu memblokir layanannya. Yang diblokir itu adalah PT-nya atau perkumpulannya. Bagaimana nanti notaris itu akses layanan lain, seperti fidusia, yayasan, dan PT yang lain,” harapnya.

Untuk diketahui, pemilihan nama sebuah perseroan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pada Pasal 16 Ayat (1) UU PT melarang penggunaan nama perseroan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Ditjen AHU Kemenkkumham, Freddy Haris membantah jika sistem AHU Online melakukan pemblokiran kepada notaris terkait dengan pemilihan nama PT yang terindikasi melanggar kesusilaan. Tapi, lanjutnya, sistem AHU Online akan langsung membatalkan nama PT yang terindikasi melanggar aspek kesusilaan tersebut.

“Nggak, bohong, nggakada. Itu (nama PT) otomatis kita batalin. Mau PT-nya didiriin sama notaris tetap aja kita batalin karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, Selasa (16/9).

Ia mengatakan, pemblokiran terhadap nama PT yang terindikasi kesusilaan itu terjadi karena sistem di AHU Online sudah menggunakan mekanisme post-verifikasi yang sebelumnya adalah pra-verifikasi.

“Namanya sudah dibatalin dan dia sebenarnya batal otomatis karena dia melawan undang-undang kan, melanggar kesusilaan. Notarisnya yang salah kan, artinya dia nggakngerti undang-undang. Aktanya batal demi hukum juga,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait