Heboh Kasus ACT, PPATK Temukan Indikasi Transaksi Keuangan Bermasalah
Utama

Heboh Kasus ACT, PPATK Temukan Indikasi Transaksi Keuangan Bermasalah

PPATK telah memulai pemeriksaan transaksi keuangan ACT sejak 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, PPATK menemukan transaksi dengan nilai besar Rp 30 miliar antara ACT dengan perusahaan yang terafiliasi pemilik yayasan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia juga menyampaikan aparat penegak hukum lain perlu memperdalam temuan tersebut. Sehingga, transaksi keuangan tersebut dapat ditetapkan terjadi pelanggaran atau tidak. Sebab, dari negara-negara penerima memiliki status berisiko tinggi dalam aspek sistem keuangan.

Dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (6/7), Kementerian Sosial menyatakan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Tags:

Berita Terkait