Hentikan Perampasan Tanah Adat, LBH Papua Desak 4 Aturan Ini Ditegakkan
Utama

Hentikan Perampasan Tanah Adat, LBH Papua Desak 4 Aturan Ini Ditegakkan

Pasal 18B UUD Tahun 1945, Pasal 385 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 43 UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, Pasal 385 KUHP dimana unsurnya ada pihak yang melakukan tindakan hukum atas tanah tanpa diketahui masyarakat yang menguasai tanah tersebut atau atas nama hukum adat. Ketiga, Pasal 3 dan Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 3 UU No.5 Tahun 1960 mengatur pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari MHA sepanjang masih ada, harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 memandatkan hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan yang tercantum dalam UU ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

“Artinya pengakuan kepemilikan tanah adat sudah diakui sejak 1960 (melalui UU No.5 Tahun 1960, red),” ujarnya.

Keempat, Pasal 43 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diperbarui UU No.2 Tahun 2021. Edo menegaskan ketentuan itu mengatur tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat. Misalnya, penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

Edo berpendapat berbagai aturan yang melindungi MHA dan hak-haknya itu tidak berjalan. Padahal penegakan aturan itu penting untuk menghentikan perampasan tanah adat yang selama ini dialami MHA di Papua. Dari ribuan izin perkebunan, pertambangan, dan HGU yang dilakukan Presiden Jokowi belum lama ini, Edo mencatat 55 perusahaan diantaranya beroperasi di Papua dan Papua Barat.

“Pencabutan izin itu menunjukkan fakta bahwa izin yang diterbitkan pemerintah pusat itu tanpa diketahui MHA. Belum lagi izin yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang saat ini masih beroperasi.”

Menurut Edo, pemerintah harus mengembalikan tanah adat yang sebelumnya digunakan perusahaan yang saat ini izinnya telah dicabut. Selain itu, rencana tata ruang dan wilayah di Papua dan Papua Barat harus memasukkan seluruh hutan Papua dalam status hutan adat, sehingga terlindungi dari eksploitasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membantu dunia menghadapi ancaman pemanasan global.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait