Hikmahanto: UU Arbitrase Tak Berlaku Bagi BANI
Utama

Hikmahanto: UU Arbitrase Tak Berlaku Bagi BANI

Ahli pemohon menggunakan argumen lex arbitri.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Gunawan pun menjawab, "Undang-undang berlaku secara teritorial jadi tidak menjangkau luar. Tetapi, walaupun para pihak memilih lembaga arbitrase SIAC di Singapore tetapi jika dilakukan di Indonesia maka undang-undang arbitrase berlaku bagi sengeketa tersebut," jawabnya.

Lebih lanjut, Gunawan berpendapat hak ingkar dapat diajukan ke pengadilan.  Tujuan hak ingkar arbiter adalah untuk menjaga indepedensi. Yakni, dalam hal bila salah satu pihak tidak menyetujui seorang arbiter, lalu si arbiter tidak bersedia mengundurkan diri, maka salah satu pihak dapat mengajukan ke pengadilan.

"Meskipun ada peraturan internal suatu badan arbitrase mengenai hak ingkar, tetapi jika ‘ada apa- apa’ (dianggap tidak independen,-red), maka dapat diserahkan ke pihak lain. Pihak lain yang independen, yaitu pengadilan. Pasal 25 UU Arbitrase merupakan hak yang diberikan kepada  arbitrase ad hoc maupun permanen," papar Gunawan.

Kompetensi Absolut
Pada sidang sebelumnya, perdebatan mengenai kompetensi absolut apakah pengadilan berwenang mengadili permohonan hak ingkar ini memang sempat menjadi perdebatan di dua belah pihak. Dalam eksepsinya, PT Berkah Karya Bersama berpendapat pengadilan seharusnya tidak perlu ikut campur.

"Bisa gawat kalau pengadilan bisa mengintervensi setiap perkara yang ada di suatu lembaga arbitrase," jelas kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andy Simangunsong kepada Hukumonline.

Menurut Andi, seharusnya gugatan hak ingkar diajukan kepada BANI bukan kepada pengadilan negeri. "Kami sudah menyepakati di perjanjian jika ada sengketa maka akan diselesaikan di BANI. Maka yang berlaku sekarang termasuk hak ingkar juga harus kepada BANI bukan pengadilan negeri," ujar Andy.

Kuasa Hukum Jarman, Judiati Setyoningsih merujuk ke pasal 25 UU Arbitrase, yakni hak ingkar diajukan ke pengadilan negeri. Menurutnya, ini merupakan jalan keluar yang diberikan oleh UU Arbitrase bagi arbiter yang dianggap tidak mau mengundurkan diri walaupun sudah diajukan hak ingkar.

"Dalam UU Arbitrase hak ingkar dapat diajukan ke pengadilan negeri jika arbiter  dianggap tidak independen. Pengadilan merupakan lembaga yang independen yang bisa memutuskan," jelas Judiati.

Tags:

Berita Terkait