Hilang Konsentrasi Karena Handphone, Pengemudi Masuk Bui
Edsus Lebaran 2014

Hilang Konsentrasi Karena Handphone, Pengemudi Masuk Bui

Hakim mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai alasan meringankan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Foto: RES (Ilustrasi)
Foto: RES (Ilustrasi)
Minggu pagi, 29 Desember 2013, mungkin menjadi hari yang tak terlupakan bagi Gazwini. Pasalnya, Gazwini harus kehilangan sebelah kakinya karena kelalaian seorang pengendara mobil yang tiba-tiba melaju kencang ke arahnya. Pengendara mobil itu ternyata sedang sibuk mencari handphone-nya yang terjatuh di bawah jok.

Peristiwa ini bermula ketika Gazwani yang sedang mengendarai sepeda motornya berjalan dari Jl A Yani menuju Pasar Sekumpul. Sesampainya di Jl Sekumpul, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Gazwini melihat sebuah mobil Honda Jazz RS yang tiba-tiba mengambil jalur berlawanan.

Mobil tersebut mengambil jalur yang dilalui Gazwini. Demi menghindari mobil, Gazwini sempat mengurangi kecepatan. Namun, mobil tetap melaju kencang, sehingga  Gazwini yang sudah dalam posisi mepet di trotoar dan tidak bisa minggir lagi, ditabrak mobil itu dari belakang. Brakk, Gazwini terpental dari sepeda motornya.

Sebelum mobil melayang ke arah berlawanan, Gazwini tidak melihat si pengendara mobil menyalakan lampu tanda mau berbelok dan tidak mendengar bunyi klakson maupun rem. Gazwini sendiri tidak membunyikan klakson karena ia memperkirakan pengendara mobil itu akan kembali banting stir ke jalurnya, tapi ternyata tidak.

Gazwini yang sudah terpental dari sepeda motornya mengalami pendarahan di bagian kakinya. Gazwani langsung ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke Rumah Sakit Pelita Insani. Darah segar terus mengucur dari kaki Gazwani akibat putusnya jaringan kulit dan pembuluh darah, sehingga kaki sebelah kanan Gazwini harus diamputasi.

Sementara, kaki kiri Gazwani harus dipasangi pen dan pergelangan tangan Gazwani mengalami pergeseran. Gazwani harus menjalani rawat inap selama 12 hari di Rumah Sakit Pelita Insani. Menurut Gazwani, setelah menabraknya, ia melihat mobil itu menabrak pengendara motor lain yang belakangan diketahui bernama Saubari.

Saubari di persidangan memberikan keterangan yang serupa dengan Gazwani. Saat itu, Saubari sedang berjalan ke arah Jl Sekumpul dengan membawa kerupuk. Tiba-tiba datang dari arah berlawanan mobil Honda Jazz RS yang sebelumnya telah menabrak Gazwani. Saubari menderita luka lecet dan harus dirawat selama enam hari.

Mobil tersebut baru berhenti setelah menabrak warung. Setelah semua kejadian itu, si pengendara baru menyadari telah menabrak dua orang pengendara motor. Pengendara itu bernama Fitriansyah berusia 36 tahun. Pria asal Komplek Bukti Sekumpul Indah ini menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim.

Fitriyansyah mengaku saat berkendara, konsentrasinya terpecah karena mencari handphone yang terjatuh di jok sisi kiri pengemudi. Fitriyansyah yang mendengar handphone-nya berbunyi berusaha mencari-cari handphone-nya yang terjatuh. Sontak, Fitriyansyah tidak melihat ke arah depan untuk beberapa saat.

Tanpa sadar, mobil Fitriyansyah melaju ke arah berlawanan. Tiba-tiba terdengar suara benturan. Fitriyansyah tidak menyadari bahwa mobilnya telah menabrak seorang pengendara motor. Fitryansyah merasa panik, sehingga ketika hendak menginjak rem, ia malah menginjak gas dan kembali menabrak seorang pengendara motor.

Fitriyansyah beberapa kali ke Rumah Sakit Pelita Insani untuk bertemu Gazwani dan meminta maaf. Namun, Fitriyansyah tidak pernah bertemu langsung dengan Gazwani. Fitriyansyah hanya ditemui oleh keluarga Gazwani. Keluarga Fitriyansyah sempat menawarkan bantuan berupa materi, tapi ditolak keluarga Gazwani.

Kemudian, Fitriyansyah dan keluarganya juga sempat meminta maaf kepada Saubari. Ia bersedia mengganti semua kerugian dan telah ada kesepaktan perdamaian sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tanggal 2 Januari 2014. Dalam surat itu, Saubari menyatakan tidak akan menuntut apapun kepada Fitriyansyah.

Walau begitu, kelalaian Fitriyansyah ini tetaplah tindak pidana. Fitriyansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian sejak 30 Desember 2013. Setelah berkas perkara Fitriyansyah lengkap, penuntut umum Desi Dwi Haryani melimpahkan perkara Fitriyansyah ke Pengadilan Negeri Martapura.

Selama proses persidangan, Fitriyansyah tidak didampingi penasihat hukum. Penuntut umum menghadirkan Gazwini dan Saubari sebagai saksi. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyimpulkan, perbuatan Fitriyansyah yang mengemudikan mobil sambil mencari handphone telah memecah konsentrasi Fitriyansah.

Akibat konsentrasi Fitriyansyah terpecah, Fitriyansyah tidak melihat ke arah depan untuk beberapa saat. Tanpa disadari, mobil Fitriyansyah melaju ke arah berlawanan. Fitriyansyah menabrak dua pengendara motor, sehingga mengakibatkan kedua pengendara motor itu, Gazwani dan Saubari mengalami luka berat dan luka ringan.

“Perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang kurang berhati-hati dan lalai. Seharusnya, pada waktu mau mencari atau mengambil handphone-nya yang terjatuh di bawah jok, terdakwa menghentikan dan menepikan kendaraan yang dikemudikannya di tepi jalan sebelah kiri,” tutur majelis sebagaimana tertuang dalam putusan No.76/PID.Sus/2014/PN.MTP.

Namun, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Beberapa hal yang meringankan adalah Fitriyansah dan keluarga korban telah berdamai. Selain itu, Fitriyansyah juga telah memberikan bantuan atau santunan kepada keluarga korban.

Dengan demikian, majelis menganggap Fitriyansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (3) dan (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis menghukum Fitriyansyah dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp1 juta subsidair satu bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura yang diketuai Safruddin SH, serta dua hakim anggota, Retno Susetyani SH dan Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn pada Kamis, 10 April 2014. Turut hadir penuntut umum Desi Dwi Haryani dari Kejaksaan Negeri Martapura dan terdakwa.

Kasus semacam ini tidak hanya terjadi pada Fitriyansyah. Pada Senin, 14 Juli 2014 lalu, Hagania Sinukaban, putri dari anggota DPRD Sumatera Utara Layari Sinukaban juga divonis bersalah karena mengendarakan mobil sambil menggunakan handphone, sehingga mengakibatkan tewasnya seorang warga Medan, Sumarja.

Hagania melajukan mobil Mercy C-200 nya dengan kecepatan cukup tinggi sambil menerima telepon. Mobil Hagania menabrak satu angkutan umum, dua becak bermotor, dan dua pengendara sepedamotor. Akibat tabrakan itu, seorang warga bernama Sumarja tewas, sedangkan beberapa korban lainnya mengalami luka.

Oleh karena Hagiana terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai SB Hutagalung SH menghukum Hagiana dengan pidana penjara selama enam bulan dengan satu tahun masa percobaan. Selain itu, majelis menghukum Hagiana dengan pidana denda Rp 1 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sebenarnya, kasus seperti ini sudah sering terjadi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto menyatakan sejak Januari-24 Juli 2014 telah terjadi 3161 kasus kecelakaan lalu lintas. “Jumlah korban 3948, meninggal dunia 321, luka berat 1485, luka ringan 2102, dan kerugian materi Rp11,231 miliar,” ujarnya kepada hukumonline, Jum’at (25/7).

Mengingat banyaknya kasus kecelakaan karena berkendara sambil menggunakan handphone, Pasal 106 UU No.22 Tahun 2009 telah mengingatkan agar setiap orang wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi. Frasa “penuh konsentrasi” ini dijabarkan lagi dalam penjelasan Pasal 106 UU No.22 Tahun 2009.

Penuh konsentrasi adalah mengemudikan kendaraan dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, meminum alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.
Tags:

Berita Terkait