Hindari Disparitas, KPK Rampungkan Pedoman Penuntutan Perkara Tipikor
Utama

Hindari Disparitas, KPK Rampungkan Pedoman Penuntutan Perkara Tipikor

Pedoman penuntutan tipikor ini mengatur delik kerugian negara, penyuapan, pemerasan termasuk pencucian uang baik subjek perorangan maupun korporasi untuk menghindari disparitas tuntutan diantara stakeholder ataupun antar perkara yang sejenis.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi daring bertajuk 'Korupsi, Disparitas Pemidanaan, dan Perma No.1/2020', Jumat (7/9). Foto: AID
Sejumlah narasumber dalam diskusi daring bertajuk 'Korupsi, Disparitas Pemidanaan, dan Perma No.1/2020', Jumat (7/9). Foto: AID

Disparitas pemidanaan perkara korupsi tidak hanya terjadi dalam putusan hakim, tapi ternyata kerap terjadi dalam tuntutan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuat Pedoman Penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah mendahului dengan menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Perma ini memberikan panduan bagi hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek-aspek tertentu secara sistematis dengan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; kondisi yang memberatkan atau meringangkan; penjatuhan pidana dan ketentuan lain yang berkaitan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalongo mengatakan lembaganya saat ini sedang menuntaskan pedoman penuntutan tindak pidana (tipikor) untuk menghindari disparitas dalam hal penuntutan. “KPK sedang menuntaskan pedoman penuntutan karena KPK sendiri merasa sampai saat ini terdapat juga disparitas dalam hal penuntutan,” kata Nawawi, dalam diskusi daring bertajuk "Korupsi, Disparitas Pemidanaan, dan Perma No.1/2020", Jumat (7/9/2020) kemarin. (Baca Juga: Ini Landasan Pembentukan Perma Pemidanaan perkara Tipikor)

Ia pun mengapresiasi terbitnya Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Menurutnya, bagi para hakim keberadaan Perma ini penting karena putusan pengadilan yang menjadi objek kajian tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penjatuhan hukuman dengan kurun waktu dan nilai kerugian uang tertentu.

Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkan adanya pedoman penuntutan tipikor dilatarbelakangi kebijakan legislasi berupa pidana minimum dan maksimum secara khusus. Penuntut umum dan hakim masih memiliki beban menentukan angka yang tepat dalam rentang ancaman hukuman tersebut. “Jika Perma No. 1 Tahun 2020 hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tidak mengatur subjek korporasi. Tapi, pedoman penuntutan ini dirancang juga mengatur subjek orang perseorangan dan korporasi,” kata dia.

Ia memaparkan KPK menyusun pedoman penuntutan tipikor dan pencucian uang untuk delik terkait kerugian negara (Pasal 2 dan Pasal 3). Selain itu, pasal-pasal lain terkait penyuapan (Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 hurud a, b,) dan pemerasan (Pasal 12e). Dimasukkannya pasal penyuapan dalam pedoman penuntutan KPK, karena banyak kasus di KPK sering berkaitan dengan penyuapan.

“Pedoman penuntutan KPK ini mungkin akan dibuat mengikuti Perma No. 1 Tahun 2020, karena lebih dahulu terbit, terutama dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Meski parameter pemidanaan dalam Perma No. 1 Tahun 2020 dengan Pedoman Penuntutan KPK dalam jumlah kerugian keuangan negaranya nanti berbeda,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait