Hindari Konflik, Partisipasi Publik Dibutuhkan dalam Perencanaan Tata Ruang
Berita

Hindari Konflik, Partisipasi Publik Dibutuhkan dalam Perencanaan Tata Ruang

Selama ini, masyarakat bahkan kepala daerah minim pengetahuan tentang tata ruang sehingga UU Cipta Kerja akan memaksa pemda dan masyarakat untuk memahami persoalan tata ruang.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Petrus mengatakan bahwa di dalam unsur diskresi terdapat batasan atau keleluasaan yang diberikan kepada kepala daerah apabila muncul kekhawatiran dari izin yang diberikan ternyata tidak sesuai. "Keleluasaan ini diberikan apabila suatu kepala daerah ingin menambah intensitas atau mengurangi intesitas, UU Cipta Kerja ini memberikan kewenangan untuk para kepala daerah melalui diskresi, diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum," katanya.

Seperti diketahui, luasnya cakupan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan perundang-undangan tersebut. Terdapat 40 Rancanan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Perbedaan pemahaman aturan berisiko besar terjadi antara para pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha hingga masyarakat umum apabila UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya tidak disosialisasikan secara masif. Atas kondisi tersebut, pemerintah menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja dan rancangan aturan pelaksananya melibatkan para pemangku kepentingan di sejumlah daerah sejak 26 November-10 Desember 2020. Daerah-daerah yang menjadi lokasi sosialisasi tersebut antara lain Palembang, Pontianak, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makasar, Sorong, Bandung, Lombok, Semarang dan Batam.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman mengatakan pemerintah saat ini menerima secara terbuka berbagai aspirasi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaanya. “UU Cipta Kerja cakupannya sangat luas ada ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, special economic zone dan lain-lain kurang lebih ada 9 klaster,” jelas Rizal.

Rizal menerangkan pembentukan aturan pelaksana tersebut memiliki waktu 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan sejak Oktober lalu. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar informasi yang diberikan dapat maksimal kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan sosialisasi di berbagai daerah tersebut penting untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah.

“Daerah ini juga penting untuk mensinkronisasi 78 UU (dalam UU Cipta Kerja) yang dibuatnya sendiri-sendiri. Akhirnya, setelah sekian waktu ini harus disingkronisasi secara serempak,” jelasnya.

 

Tags:

Berita Terkait