Hindari Masalah, Otto Hasibuan Imbau Fasyankes Berkomunikasi Utuh dan Komprehensif
Pojok PERADI

Hindari Masalah, Otto Hasibuan Imbau Fasyankes Berkomunikasi Utuh dan Komprehensif

Pelatihan ditujukan bagi SDM di fasyankes agar mampu melakukan advokasi hukum secara utuh dan maksimal sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

“Secara keperdataan, rumah sakit akan bertanggung jawab atas kesalahan petugas medis maupun dokter.  Biasanya, orang akan menuntut tiga pihak: tenaga kesehatan, dokter, dan rumah sakit bersama-sama,” pungkas Otto.

 

Pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi kedua bertema ‘Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Perspektif Hukum Indonesia (Hukum Pedata)’ yang dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, V. Harlen Sinaga. Setelahnya, sesi ketiga bertema ‘Mekanisme dan Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan (Hukum Acara Perdata)’ oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Happy SP Sihombing.

 

Pada sesi keempat, Dewan Penasihat PBH Peradi, Rivai Kusumanegara bicara soal ‘Penataan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan’. Sesi kelima, pemaparan materi 'Manajemen Perkara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung' oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Angel Firstia Kresna.

 

Sesi keenam, Wakil Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Ali Abdullah menjelaskan tentang  ‘Paradigma dan Penyelesaian Sengketa atas Tindakan Pemerintahan dan Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (Hukum TUN)’. Sementara sesi terakhir, adalah ‘Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Argumentasi Hukum’ yang dibawakan oleh Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Hendronoto Soesabdo. Adapun setiap sesi pemaparan berakhir, juga dilakukan sharing session kasus dan tanya jawab sebagai upaya untuk mendalami materi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan DPN Peradi.

Tags: