Hindari Polemik, RUU PPSK Harus Sinkron dengan Rencana Bursa Berjangka Aset Kripto
Utama

Hindari Polemik, RUU PPSK Harus Sinkron dengan Rencana Bursa Berjangka Aset Kripto

Arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hindari Polemik, RUU PPSK Harus Sinkron dengan Rencana Bursa Berjangka Aset Kripto
Hukumonline

Polemik dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur tentang masuknya aset kripto sebagai bagian dalam kerangka inovasi teknologi sektor keuangan masih berlanjut.

Tarik ulur wewenang dan tumpang tindih antar regulator mengundang pertanyaan, kemana arah pengaturan aset kripto dalam jangka panjang? Sementara jumlah investor aset kripto terus bertambah, dan dikhawatirkan tumpang tindih aturan aset kripto akan memicu pelarian investor kripto ke bursa di luar negeri.

Di saat yang bersamaan dengan pembahasan RUU PPSK, kehadiran Peraturan Bappebti No.8/2021 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka memerlukan berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk menghindari tumpang tindih pengaturan aset kripto, maka RUU PPSK dan Peraturan Bappebti harus dilakukan harmonisasi.

Baca Juga:

Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa, Bappebti sudah memiliki peraturan sebagai payung hukum bursa berjangka aset kripto, maka RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba 8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto.

“Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto,” kata Bhima, Senin (7/11).

Bhima menambahkan bahwa Bappebti seharusnya menitikberatkan pada mitigasi risiko yang muncul di industri kripto. Catatan untuk Peraturan Bappebti sendiri setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan aset kripto di Indonesia, serta membuka kesempatan kepada bursa berjangka existing untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto.

Tags:

Berita Terkait