Hingga Akhir Mei, OJK Terima 1900 Aduan
Berita

Hingga Akhir Mei, OJK Terima 1900 Aduan

30 persen di antaranya belum terselesaikan lantaran belum lengkapnya dokumen.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Hingga Akhir Mei, OJK Terima 1900 Aduan
Hukumonline
Sejak berdiri hingga akhir Mei 2014, sekitar 14 ribu laporan yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah itu, sebanyak 1900 keluhan atau pengaduan yang masuk ke OJK, baik di sektor perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non bank. Seluruh keluhan atau pengaduan tersebut datang dari nasabah terkait persoalan yang terjadi di lembaga jasa keuangan.

Dari jumlah 1900 keluhan atau pengaduan itu, sekitar 30 persen di antaranya belum diselesaikan oleh OJK. "Profil yang 1900 aduan itu, sebanyak 30 persen belum diselesaikan, karena terkait (kelengkapan) dokumen," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Setiono  dalam acara Optimalisasi Perlindungan Konsumen oleh Lembaga Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (9/6).

Wanita yang disapa Titu ini berharap agar penyelesaian keluhan atau pengaduan nasabah terhadap industri jasa keuangan dapat diselesaikan melalui masing-masing lembaga jasa keuangan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Jika sengketa antara konsumen dan industri jasa keuangan tersebut berlarut-larut, OJK dapat memfasilitasi penyelesaiannya. "Kalau masalahnya besar dan kompleks, nanti akan kami bantu. Itu yang kami prioritaskan," kata Titu.

Ia mengingatkan, agar industri jasa keuangan dalam meningkatkan ekspansi bisnisnya selalu mengedepankan sisi perlindungan konsumen. Atas dasar itu, seluruh keluhan konsumen dapat disikapi dengan baik oleh industri jasa keuangan tersebut.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sri Rahayu Widodo, menambahkan untuk meningkatkan efektifitas penanganan pengaduan tersebut, OJK telah memperkenalkan sistem trackable dam traceable dalam layanan konsumen terintegrasi. Melalui sistem ini, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan ke OJK.

Sebaliknya, lanjut wanita yang disapa Wiwi ini, dengan adanya sistem ini lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan status penanganan pengaduan yang berkaitan dengan lembaganya. Sedangkan pengaduan yang diterima dan difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK adalah pengaduan yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan yang terkait.

Wiwi mengatakan, pertemuan antara OJK dengan para Contact Person pengaduan di sektor jasa keuangan ini merupakan salah satu cara agar program perlindungan konsumen dapat berjalan secara efektif. Sejalan dengan itu, OJK akan terus mengembangkan program pelayanan pengaduan konsumen yang efektif sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mendorong kemajuan industri sektor jasa keuangan di Indonesia.

"Berbagai program untuk perlindungan konsumen telah dikeluarkan dan dijalankan OJK, dan untuk meningkatkan efektifitasnya sejalan dengan bertambahnya jumlah pengaduan konsumen," katanya.

Wiwi menuturkan, OJK telah meminta seluruh perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki Person in Charge pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai Contact Person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK. Hingga Februari 2014, OJK mencatat telah ada sedikitnya 820 lembaga jasa keuangan atau 60 persen dari total 1.368 lembaga jasa keuangan yang mendaftar Contact Person. 

Menurutnya, dalam pertemuan ini, dapat dihasilkan mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif, agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat. Selain dari pihak regulator, pertemuan ini juga dihadiri praktisi di sektor jasa keuangan, akademisi dan stakeholders lainnya.

Deputi Komisioner bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoli F Pardede, berharap dalam pertemuan ini bisa dihasilkan pemahaman yang sama antara pelaku jasa keuangan dengan regulator mengenai perlindungan konsumen. Atas dasar itu, pembentukan customer care merupakan langkah awal yang baik dalam melindungi nasabah.

"Kami dari perngawasan IKNB dukung gagasan ini dalam kebijakan, dan kami akan melakukan pengawasan," tutup Dumoli.
Tags:

Berita Terkait