Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam
Fokus

Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam

Jangan seorang advokat menjadikan kekayaan sebagai tujuan. Kisah ini kembali mengulik perjalanan advokat sebagai sebuah profesi terhormat dan membanggakan.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, terjadilah peristiwa seperti yang sudah publik ketahui. Mobil yang ditumpangi Novanto tiba-tiba mengalami kecelakaan karena menabrak tiang lampu jalan dan Novanto pun dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Berkat upaya penyidik dan hasil pemeriksaan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Novanto akhirnya dapat dibawa ke KPK.

 

Melihat tingkah laku dan pergeseran nilai-nilai yang dianut advokat, Frans Hendra Winarta, advokat senior yang juga tim perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sekaligus Ketua PERADIN periode 2013-2017, merasa profesi advokat berada di titik nadir. Ia melihat integritas advokat sebagai salah satu permasalahan.

 

"Tidak jujur, tidak punya integritas, dan tidak mengerti peran dia sebagai pembela. Pembela bukan berarti segalanya dibenarkan klien kita. Mentang-mentang dibayar, masa dibela semuanya? Kalau yang salah, kita bilang salah. Cuma, kita tidak ekspos, kita sembunyikan, kita kurangi salahnya. Tapi, bukan dibohong-bohongi, direkayasa," katanya kepada hukumoline.

 

(Baca Juga: Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!)

 

Menurut Frans, saat ini, integritas advokat berada dalam kondisi memprihatinkan. Istilah profesi advokat sebagai profesi terhormat (officum nobile) pun menjadi semacam lips service saja. Ia prihatin dengan para advokat yang memiliki pandangan menjadi advokat supaya cepat kaya. "Rusak dong kalau advokat begitu. Apa artinya officum nobile?," ucapnya.

 

Integritas mungkin menjadi "barang" langka, tetapi bukan berarti sudah tidak ada advokat yang memiliki integritas. Dahulu, advokat memang benar-benar dianggap sebagai profesi terhormat dan prestise. Bahkan, untuk menjadikan advokat sebagai sebuah profesi membutuhkan perjalanan cukup panjang. Dan, mungkin tidak semua advokat mengetahui kisahnya.

 

Sebagaimana dikutip dari buku "Profesi Advokat" yang ditulis Soemarno P Wirjanto (Alumni: 1979), dijelaskan bahwa dahulu istilah profesi atau profession dalam bahasa Inggris tidak dikenal dalam ilmu hukum eropa kontinental. Yang ada istilah "Vrij Beroep" (profesi gratis) dalam ilmu Belanda, tetapi tidak dikembangkan.

 

Istilah profesi baru dikembangkan di Inggris sejak abad XII. Di dalam peradilan accusatoir dengan hakim dan juri yang dikembangkan oleh penguasa Norman sesudah kemenangan Magna Charta (tahun 1215), peranan advokat memang sangat menonjol, baik dalam proses sipil maupun kriminal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait