HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati
Terbaru

HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati

Dari POJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, yaitu penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI, baik oleh penilai independen yang memiliki sertifikasi terkait HKI maupun penilai internal bank.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. Foto: RES
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. Foto: RES

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akhir-akhir ini cukup menjadi tren di masyarakat yang dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi. Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan utang.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut antara lain HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya. Selain itu, aset HKI berupa softskill, paten, atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan.

Baca Juga:

Selain itu, perusahaan intensif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang layanannya cenderung lebih fleksibel mengikuti perkembangan tren (misalnya industri game, virtual reality, dan software). Dan tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, misal pendapatan yang berasal dari royalti dan paten yang selama ini sebenarnya sudah berjalan namun marketnya belum begitu besar.

Dian menjelaskan melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank. Hal ini ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. Kemudian, perlindungan terhadap HKI juga dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif.

“Namun demikian, kita sama-sama memahami bahwa terdapat challenge dari sisi fluktuasi nilai dari HKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk HKI tersebut,” ujar Dian, Kamis (2/9).

Tags:

Berita Terkait