Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. HKI juga merupakan hak eksklusif yang dijamin oleh hukum kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, sehingga orang atau kelompok tersebut dapat memperoleh manfaat ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dimana Pasal 9 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif dan atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
PP tentang ekonomi kreatif membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan utang dengan jaminan kekayaan intelektualnya. Berdasarkan PP Ekraf, pengajuan utang dapat dilakukan dengan menggunakan skema pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual.
Baca Juga:
- HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati
- Tantangan Pelaksanaan Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank maupun non bank.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Liona N. Supriatna, menyatakan bahwa kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam lembaga pembiayaan adalah hal yang menarik untuk didiskusikan karena memiliki dua sisi yang berbeda.
“Peraturan HKI ini menarik dibahas lantaran memiliki peraturan yang kompleks mengenai aset yang dijaminkan untuk utang adalah aset yang tidak berwujud,” ujarnya dalam sesi webinar pada Senin (5/9).