HNW: Pemerintah Harus Bantu PBB Tuntut Kejahatan Perang Israel
Pojok MPR-RI

HNW: Pemerintah Harus Bantu PBB Tuntut Kejahatan Perang Israel

Kejahatan perang dan  kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina, harus diusut tuntas melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, meski saat ini telah terjadi gencatan senjata.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: istimewa.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: istimewa.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendesak  pemerintah  Indonesia sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB), melalui menteri luar negeri, berperan aktif meyakinkan Dewan HAM PBB, untuk menyatakan  telah terjadi kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza, Palestina.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachellette bahwa Israel dalam serangan ke Gaza beberapa waktu lalu, berpotensi melakukan kejahatan perang. Menurut Hidayat, pernyataan adanya kemungkinan itu perlu dikritik karena kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sudah sangat gamblang atau kasat mata.

HNW sapaan akrab Hidayat menambahkan,  kejahatan perang dan  kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina, harus diusut tuntas melalui Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, meski saat ini telah terjadi gencatan senjata. “Karena gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk menutupi  kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (27/5).

HNW mengapresiasi langkah sejumlah negara muslim, terutama atas usulan Pakistan sebagai Koordinator Organiasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina beberapa waktu  yang lalu.

“Selaku anggota dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Dewan HAM bahwa perilaku Israel itu masuk kategori kejahatan perang. Bukan hanya kemungkinan, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza kata HNW, mudah dilihat secara gamblang. Terlebih jika  merujuk  Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberi perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang. Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina,  65 orang di antaranya adalah anak-anak.

“Bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, di antara korbannya baik yang luka maupun gugur adalah para wartawan. Padahal, sesuai konvensi tersebut jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat  perang sekalipun,” ujarnya.

Menurut HNW, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi internasional sudah dilakukan berulang kali. Sejumlah pegiat HAM juga kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan, sehingga memakan  korban warga sipil bahkan anak-anak. Karena itu, ia amenegaskan bahwa tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi, agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya.

“Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, wajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina,” pungkasnya.

Tags: