HNW Apresiasi Langkah Cepat Mensos Salurkan Santunan Gempa Malang
Berita

HNW Apresiasi Langkah Cepat Mensos Salurkan Santunan Gempa Malang

Hidayat meminta Menteri Sosial dapat berlaku adil dan tak tebang pilih, dengan memastikan seluruh keluarga korban meninggal akibat bencana di Tanah air juga mendapatkan santunan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA (HNW). Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA (HNW). Foto: istimewa.

Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA (HNW),  mengapresiasi langkah Kementerian Sosial yang dengan cepat menyalurkan santunan bagi keluarga dan korban meninggal akibat gempa di Malang dan Lumajang. HNW meminta, Menteri Sosial dapat berlaku adil dan tak tebang pilih, dengan memastikan seluruh keluarga korban meninggal akibat bencana di Tanah Air—seperti banjir di NTT dan gempa di Sulawesi Barat—juga mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta per korban meninggal, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.

 

HNW mendesak Mensos melaksanakan amanah UU dan Permensos tersebut dengan turut memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/4), ia menyatakan apresiasinya atas langkah cepat Kemensos dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga korban meninggal akibat bencana di Malang. “Sekaligus mengingatkan, agar seluruh keluarga korban bencana, termasuk di Sulbar dan NTT, juga termasuk bencana non-alam seperti Covid-19, mendapatkan hak diberikan santunan oleh negara, sesuai amanah undang-undang,” katanya. 

 

Berdasarkan data BNPB, hingga 9 Maret 2021, jumlah bencana alam di Indonesia mencapai 763. Jumlah ini diikuti oleh angka korban meninggal akibat bencana tersebut, sebanyak 275 orang. Data ini, belum termasuk bencana banjir di NTT yang menewaskan 179 orang hingga 12 April 2021.

 

HNW sendiri mendapatkan informasi bahwa Kementerian Sosial telah menyalurkan santunan korban meninggal gempa Sulawesi Barat kepada 108 ahli waris dan santunan korban banjir NTT kepada 120 ahli waris. Dari data tersebut, setidaknya masih terdapat 226 ahli waris korban meninggal sepanjang tahun 2021 yang perlu dipastikan oleh Kementerian Sosial perihal status penerimaan hak santunannya.

 

Politisi yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendesak agar Menteri Sosial bersikap adil dalam menjalankan UU terkait kewajiban santunan. Pasalnya, meski diabaikan dengan dalih tidak tersedianya anggaran, keluarga korban meninggal akibat Covid-19 juga berhak mendapatkan santunan tersebut,  diabaikan oleh Kemensos. Faktanya ada anggaran yang sudah diberikan sebagai santunan korban bencana alam sebagaimana telah diberikan untuk Malang dan daerah lain.

 

HNW menerima banyak aduan dari masyarakat korban Covid-19 yang menolak kebijakan penghapusan program santunan ahli waris korban Covid-19. Warga meminta hak mereka agar santunan itu tetap diberikan, paling tidak bagi korban sebelum dikeluarkannya penghentian sepihak oleh Kemensos pada Februari 2021.

 

Menurutnya, Kemensos masih dapat mematuhi ketentuan UU tersebut dengan cara realokasi anggaran internal maupun pengajuan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan. Anggaran yang dibutuhkan pun hanya sekitar Rp640 miliar—sangat kecil dibandingkan anggaran perlindungan sosial pada program PEN tahun 2021 sebesar Rp157,4 triliun.

 

“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam laksanakan UU terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan dukacita dari Pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19. Kemenkeu telah memberikan sinyal bahwa ada anggaran cadangan di klaster perlindungan sosial. Tinggal Bu Mensos yang lebih peduli kepada warga korban Covid-19 dengan inisiatif untuk memperjuangkannya ke Kemenkeu. Serta mencabut surat edaran Kemensos yang menghapuskan sepihak adanya ketentuan santunan untuk ahli waris korban Covid-19. Karena penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan fakta masih adanya dana untuk bantuan sosial,” pungkas HNW.

Tags: