Homoseks dan Lesbian dalam Perspektif Fikih Jinayah
Resensi

Homoseks dan Lesbian dalam Perspektif Fikih Jinayah

Kebutuhan referensi tentang fikih jinayah bertambah seiring berkembangnya Fakultas Syar’iyah dan Hukum di banyak kampus.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Ada banyak referensi yang bisa dirujuk saat ingin membahas pencurian, zina, dan minum-minuman keras dalam perspektif hukum pidana Islam. Seiring berkembangnya Fakultas Syariah dan Hukum di sejumlah Universitas Islam Negeri (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN), kajian-kajian tentang hukum pidana Islam terus berkembang. Tetapi ada kasus-kasus tertentu yang jarang dibahas meskipun sering dipertanyakan dalam forum-forum tanya jawab Islam.

Pandangan Islam tentang homoseks salah satunya. Variannya adalah gay dan lesbian. Jenis perbuatan lain yang sering ditanyakan adalah onani. Ada pula perbuatan menyetubuhi hewan. Bahkan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah, ada beberapa perbuatan lain – misalnya khalwat-- yang diancam pidana padahal bukan perbuatan pidana menurut KUHP. Perbuatan-perbuatan (jarimah)yang disebut terakhir seringkali menimbulkan prokontra.

Salah satu referensi terbaru yang bisa digunakan untuk memperkaya argumentasi hukum (Islam) mengenai homoseks (gay), onani, lesbian, dan menyetubuhi hewan adalah karya Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, ‘Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Islam’.

Hukum Islam  menganggap homoseks dan lesbian sebagai perbuatan keji dan dosa besar (hal. 313), tetapi menjadi pertanyaan polemik apakah hukuman zina bisa diterapkan untuk homoseks dan lesbian (hal. 318-320). Lesbian hukumnya haram menurut consensus para ulama, tetapi hukumannya berbeda dengan pelaku homoseks (hal. 323).
Judul Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Islam
Penulis Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani
Penerbit Pustaka Setia, Bandung
Cet-1 November 2013
Halaman 608

Sebelumnya, memang sudah ada buku lain, semisal Neng Djubaedah, Perzinaan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam (Kencana, 2010), yang khusus membahas perzinaan, tetapi menyinggung juga masalah homoseks dan lesbian.

Bedanya, karya Mustofa Hasan dan Beni Ahmad membahas tindak pidana lain seperti pencurian, minum-minuman keras, murtad, dan memberontak. Dari satu sudut, buku setebal 608 halaman lebih luas dibanding karya Neng Djubaedah. Tetapi dari sudut lain tulisan Neng sudah menyesuaikan dengan perkembangan RUU KUHP, dan Qanun Jinayah yang berlaku di Aceh. Namun kedua buku sama-sama membahas fikih jinayah itu dalam konteks hukum pidana nasional.

Pidana Islam juga mengenal perbuatan (delik) dan ancaman hukumannya. Cuma, dalam hukum Islam, sanksi pidana itu dibedakan atas dua bentuk. Pertama, hudud, yaitu segala jenis tindak pidana yang hukumannya sudah jelas-jelas disebut dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi. Kedua, ta’zir yaitu sanksi pidana yang tak ditentukan teks kitab suci dan sunnah nabi, tetapi diserahkan kepada ijtihad hakim (hal. 17), atau dalam konteks Qanun Jinayah ditentukan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tindak pidana seperti Qanun Jinayah yang berlaku di Aceh bisa dikategorikan sebagai hukum pidana lokal (local strafrecht), atau hukum pidana komunal, hukum pidana daerah, atau hukum pidana setempat. Istilah ini dipakai untuk membedakan dengan hukum pidana umum. “Hukum pidana lokal bukanlah hukum pidana khusus, meskipun dihadapkan dengan masalah-masalah yang khusus bagi daerah”. Hukum pidana lokal juga menganut asas-asas pidana umum (hal. 355-356).

Seperti kata penulisnya dalam pengantar, buku ini bisa dijadikan sebagai bahan analisis perbandingan dengan buku lain yang mengkaji hukum pidana Islam. Analisis perbandingan sangat dibutuhkan karena acapkali pandangan mengenai suatu perbuatan bisa tak sama. Sedangkan kebutuhan atas kajian-kajian terhadap fikih jinayah saat ini relatif tinggi.

Buku ini salah satu yang hadir untuk pembaca yang berminat pada isu-isu hukum pidana Islam. Semoga bermanfaat…
Tags:

Berita Terkait