Hotman Paris Bantah Katakan Peradi Otto Tidak Sah
Terbaru

Hotman Paris Bantah Katakan Peradi Otto Tidak Sah

Hotman membantah disebut pernah mengucapkan lisan atau tertulis mengenai Peradi Otto tidak sah. Ia mengklaim yang dibicarakan adalah fakta hukum dalam putusan pengadilan dan bukan hoax.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dia juga menyoroti isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.592/Pdv2020/PT.Mdn yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut. Dalam memori Banding Peradi, ia menggarisbawahi adanya pembelaan yang berbunyi, “... tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke III PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah MENGESAHKAN AD PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI”.

Dirinya beranggapan bahwa Peradi telah mengakui sendiri yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan AD yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bukan perubahan AD yang baru. Isi dari Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 menjadi poin-poin yang ditekankan Hotman. Didalamnya tertulis bahwa Peradi mengakui dalam memori bandingnya perihal disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan sendiri tidak disebutkan kata-kata seperti yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran Dasar yang lain atau yang baru. Meski begitu, sampai 3 kali disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan bahwa yang disahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 ialah Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Menurut pandangan Hotman, ketika perkara masih bergulir di Pengadilan secara mendadak objek perkara yang telah dibatalkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020. Padahal, lanjutnya, perkara tersebut masih dalam proses berjalan. Meski pada akhirnya Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari Peradi mengenai alasan adanya pengesahan Munas AD Peradi tanggal 7 Oktober 2020.

“Jadi yang dibicarakan oleh saya adalah fakta hukum dalam putusan pengadilan. Bukan hoax, bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi, MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 Oktober 2020,” katanya.

Tags:

Berita Terkait