HTI dan Organisasi Advokat Resmi Gugat Perppu Ormas
Utama

HTI dan Organisasi Advokat Resmi Gugat Perppu Ormas

Alasannya, Perppu Ormas tidak memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa” dan melanggar hak kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Maret 2013 lalu. Mereka pernah menolak RUU Ormas karena dianggap bisa mengembalikan rezim represif seperti di zaman Orde Baru.
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Maret 2013 lalu. Mereka pernah menolak RUU Ormas karena dianggap bisa mengembalikan rezim represif seperti di zaman Orde Baru.
Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 terus menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari kalangan pengurus organisasi kemasyarakatan (ORMAS). Makanya, sejak beberapa hari, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) – ormas yang kerap disebut bakal dibubarkan – bersama ormas lain berencana hari ini mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstusi (MK).

Juru Bicara Hizbut Tahrir (HTI) Ismail Yusanto mengatakan sedianya HTI bersama beberapa ormas lain resmi mengajukan permohonan judicial review Perppu Ormas ini ke MK pada Senin (17/7) ini. Namun, diundur pada Selasa (18/7) besok disebabkan ada kendala.    

“Pengajuan uji materi ini diundur dikarenakan Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra masih ‘tertahan’ di Belitung disebabkan banji besar. Insya Allah besok tanggal 18 Juli 2017 kita resmi ajukan uji materi ke MK,” ujar Ismail yang di hubungi Hukumonline, Senin (17/7/2017).

Ismail menegaskan HTI bersama 16 ormas lain mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas. “Keenam belas ormas tersebut siapa saja? Besok akan kita buka, 16 ormas itu  siapa saja,” kata Ismail.   

Intinya, menurut Ismail, alasan utama pengujian Perppu Ormas yang dilakukan oleh HTI dan 16 Ormas ini yakni syarat “kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan ditegaskan putusan MK No. 138/PUU-VIII/2009 yang memuat tiga syarat penerbitan sebuah Perppu.

Diantaranya, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, tetapi UU-nya belum ada atau belum memadai. Padahal, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah lengkap mengatur prosedur pembubaran ormas. Baca Juga: Perppu Ormas Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Saat bersamaan, Organisasi Advokat Indonesia (OAI) juga resmi melayangkan judicial review  Perppu Ormas. Ketua OAI Virza Roy Hizzal mengatakan pihaknya ingin menguji secara formil dan materiil terhadap Perppu yang justru dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

"Secara formil, kita uji proses penerbitan Perppu ini karena kita anggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Sedangkan secara materil, materi muatan Perppu juga bertentangan UUD Tahun 1945,” ucap Virza di gedung MK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Untuk itu, dia berharap MK tetap mempunyai wewenang untuk membatalkan Perppu Ormas tersebut. Meski Perppu Ormas juga bakal dibahas dan diuji untuk mendapat persetujuan DPR atau tidak.

"Tuntutan kami agar MK membatalkan Perppu ini. Walaupun Perppu ini belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, apakah diterima atau ditolak DPR. Makanya, kita harap MK berwenang juga (menguji Perppu ini)," katanya.

Menurut dia, ada beberapa alasan pokok kenapa Perppu ini tidak layak untuk diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Pertama, alasan pemerintah yang terlalu cepat menyimpulkan ormas tertentu anti Pancasila, padahal belum ada proses dan atau putusan dari pengadilan. Karena itu, dasar kewenangan Pemerintah untuk membubarkan ormas secara langsung (tanpa melalui proses peradilan) dianggap tak tepat dan salah tafsir.

Kedua, penerbitan Perppu Ormas ini tidak memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa” yang diatur Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan ditegaskan dalam putusan MK No. 138/PUU-VIII/2009.

“Alasan Presiden menebitkan Perppu dengan alasan mendesak tak berdasar. Ini (Perppu) juga melanggar hak kemerdekaan berserikat yang dijamin konstitusi. Jadi yang berwenang membubarkan ormas adalah pengadilan," tegasnya. Baca Juga: Perppu Ormas Ancam Hak Kebebasan Berserikat
Tags:

Berita Terkait