Hubungan Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat, dan Jenisnya
Terbaru

Hubungan Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat, dan Jenisnya

Dalam topik pengantar ilmu hukum, dikenal adanya istilah hubungan hukum. Berikut ulasan hubungan hukum selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hubungan hukum. Foto: pexels.com
Ilustrasi hubungan hukum. Foto: pexels.com

Secara sederhana, rechtsverhouding atau hubungan hukum adalah hubungan yang terjadi antara subjek hukum. Kemudian, arti yang lebih spesifik dan menyeluruh dapat disimak dalam pengertian hubungan hukum menurut para ahli berikut ini.

Pengertian hubungan hukum menurut Peter Mahmud Marzuki adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Atau dengan kata lain, hubungan yang tidak diatur oleh hukum tidak dinilai sebagai hubungan hukum.

Kemudian, menurut L.J. Van Apeldoorn, hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Adapun yang diatur oleh hukum ini adalah hubungan yang timbul dari pergaulan masyarakat yang mana terdapat batas antara hak dan kewajiban.

Baca juga:

Apeldoorn juga menerangkan bahwa tiap-tiap hubungan memiliki dua segi:

  1. satu pihak merupakan hak; dan
  2. satu pihak lainnya merupakan kewajiban.

Selanjutnya, pengertian hubungan hukum menurut R. Soeroso adalah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum yang mana dalam hubungan ini ada hak dan kewajiban suatu pihak yang berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.

Ciri-Ciri Hubungan Hukum

Lebih lanjut, Soeroso menerangkan bahwa ada tiga ciri-ciri hubungan hukum atau unsur khususnya, yakni:

  1. Adanya orang-orang yang hak dan kewajibannya saling berhadapan.
  2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
  3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengembang kewajiban atau adanya hubungan terhadap objek yang bersangkutan.
Tags:

Berita Terkait