‘Hujan’ Asas Hukum di Panggung Sidang Mahkamah Konstitusi
Sengketa Pilpres 2019

‘Hujan’ Asas Hukum di Panggung Sidang Mahkamah Konstitusi

Asas reo negate actori incumbit probatio berarti jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa pilpres 2019 di MK. Foto: RES
Suasana sidang sengketa pilpres 2019 di MK. Foto: RES

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden–Wakil Presiden telah rampung. Publik Tanah Air tengah menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim. Apapun hasilnya yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 Juni 2019, putusan itu sejatinya menyelesaikan kegaduhan yang berlangsung selama pelaksanaan pemilu. Banyak hal menarik yang tersisa dari perjalanan sidang PHPU yang berlangsung tepat selama seminggu tersebut. Salah satunya datang dari salah satu ahli yang dihadirkan ke hadapan persidangan.

 

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo–Ma’ruf Amin menghadirkan Edward OS Hiariej sebagai ahli. Saat memberikan keterangan, profesor pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) itu menyita perhatian para pengunjung sidang Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan sejumlah postulat hukum dalam bahasa Latin. Publik mendengar bagaimana Prof. Eddy, begitu ia biasa disapa, menyebutkan tidak kurang dari sembilan potulat berbahasa asing hanya untuk menjelaskan salah satu substansi dalil pemohon yang dia “bantah” sebagai ahli di sidang MK. Menjelaskan substansi tanggung jawab beban pembuktian yang seyogianya berada pada pundak pihak pemohon, Eddy menyebutkan sembilan postulat yang pada substansinya saling menguatkan satu sama lain.

 

“Setiap mahasiswa hukum yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum telah diajarkan salah satu asas yang berbunyi actori in cumbit probatio. Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” ujar Eddy menyampaikan keterangannya saat sidang berlangsung, Jumat (21/6).

 

Didahului sebuah pertanyaan yang menggugat pendekatan pemohon yang meminta Majelis Hakim MK untuk menghadirkan sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam proses pembuktian sepanjang persidangan berlangsung, Eddy mempertanyakan dasar teori pendekatan Pemohon tersebut. Sebab, dalam hukum pembuktian ada banyak asas yang dapat dijadikan rujukan. Selainasa actori in cumbit probatio ei incumbit, Eddy juga menyebutkan asas probatio qui dicit, non qui negat yang memiliki arti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat.

 

Eddy juga menggunakan asas probandi necessitas incumbit illi qui agit yang berarti beban pembuktian dilimpahkan kepada penggugat, dan semper necessitas probandi incumbit ei qui agit yang berarti beban pembuktian selalu dilimpahkan pada penggugat. Postulat lain yang disebutkan Edy adalah affirmanti, non neganti, incumbit probation; pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan bukan yang menyangkal, Asas affirmantis est probare berarti orang yang mengiyakan harus membuktikan. Asas reo negate actori incumbit probatio bermakna  jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.

 

Ada pula asas In genere quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat yang berarti siapapun yang membuat tuduhan, baik itu penggugat ataupun tergugat, harus membuktikannya.

 

Saat menilai permintaan Pemohon untuk juga membebankan pembuktian kepada Termohon serta Pihak Terkait, Eddy menyebutkan hal ini juga bertentangan dengan asas negativa non sunt probanda. Artinya, membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum pembuktian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait