‘Hujan’ Asas Hukum di Panggung Sidang Mahkamah Konstitusi
Sengketa Pilpres 2019

‘Hujan’ Asas Hukum di Panggung Sidang Mahkamah Konstitusi

Asas reo negate actori incumbit probatio berarti jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Pada dasarnya, Permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon coba mendorong paradigma keadilan susbstantif (sucbtantive justice) dalam memeriksa sengketa PHPU Presiden – Wakil Presiden kali ini. Hal ini dikarenakan, Pemohon beranggapan bahwa pendekatan legal – formal yang selama ini berlaku akan membatasi kewenangan Mahkamah hanya pada salah benarnya proses rekapitulasi suara. Kuasa hukum pemohon menilai pendekatan ini bersifat konservatif karena lebih menerapkan keadilan prosedural.

 

“Pemohon menolak pendekatan yang demikian, dan lebih menawarkan paradigma kedua yaitu, Mahkamah Konstitusi sebagai forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang progresif, yaitu yang lebih menerapkan keadilan substantive (substantive justice),” ujar kuasa hukum Pemohon sebagaimana dalam salinan Permohonan.

 

Pendekatan ini berpandangan bahwa Mahkamah tetap berwenang untuk memeriksa seluruh tahapan proses pemilu, tidak terbatas hanya pada proses penghitungan suara saja, tetapi seluruh tahapan, khususnya jika ada kecurangan pemilu (electoral fraud) yang sifatnya TSM, karena bisa menciderai asas-asas pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia), jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pendekatan substantive justice akan menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara dari potensi kehancuran akibat kecurangan dan ketidakadilan yang terjadi dari pelaksanaan pemilu.

Tags:

Berita Terkait