Hukum Humaniter Di Mata Seorang Intel
Berita

Hukum Humaniter Di Mata Seorang Intel

Kedudukan intel diatur tegas dalam hukum humaniter.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit

Sayangnya, Robert yang tampil sebagai pembicara tak sempat mendengarkan dan menjawab pertanyaan Yenti ini karena terlebih dahulu meninggalkan acara tersebut.

Dosen Universitas Pertahanan dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, Natsri Anshari menjelaskan intelijen dalam konteks hukum humaniter berarti intelijen dalam kondisi konflik bersenjata. Dalam konteks ini, tindak-tanduk intelijen telah diatur secara tegas.

“Aturannya ada. Itu sangat clear sekali,” tukas Natsri.

Dalam tugas militer di konflik bersenjata, lanjut Natsri, seorang intel bertanggung  jawab pada targeting decision (penentuan target). “Intel dulu yang masuk. Selalu operasi intelijen dulu yang masuk, sebelum melakukan serangan. Dia yang memberi informasi yang sangat esensial dan sensitif untuk melakukan serangan atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Natsri, intel juga yang bertanggung jawab menentukan target mana yang bisa dihancurkan dan target mana yang harus dilindungi berdasarkan hukum humaniter. “Ada aturan hukum untuk intelijen. Yang bilang tak ada mungkin belum ikut penataran. Pekerjaan intel itu bagus, tak hanya mencuri atau mencolong informasi,” tambahnya.

Natsri menambahkan pekerjaan intel adalah pekerjaan yang legal, karena tak ada satu pun negara di dunia ini yang tak mempunyai intelijen. “Kalau ada pekerjaannya yang nyerempet aturan hukum nasional, itu benar. Namun, dalam konteks sengketa hukum bersenjata, dia sangat penting,” ujarnya.

“Intel juga menjalankan fungsi operasi. Bagaimana operasi militer itu dilakukan? Apa boleh menggunakan rudal atau tidak? Itu ada hukumnya. Tentara itu kan ksatria sehingga tak boleh bertempur dengan cara yang licik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait