Hukum Indonesia Tak Lindungi Laki-Laki Korban Perbuatan Cabul dan Perkosaan?

Hukum Indonesia Tak Lindungi Laki-Laki Korban Perbuatan Cabul dan Perkosaan?

KUHP tidak mengakui laki-laki sebagai korban perkosaan. Perlindungan hukum bagi laki-laki korban perbuatan cabul dalam KUHP terutama untuk orang belum dewasa atau belum waktunya untuk kawin.
Hukum Indonesia Tak Lindungi Laki-Laki Korban Perbuatan Cabul dan Perkosaan?

Sebuah surat dari pembaca Klinik Hukumonline pernah bertanya soal keluhan pelecehan seksual. Identitas pembaca adalah laki-laki dewasa berusia di bawah 30 tahun dengan penampilan maskulin. Masalah muncul saat ia merasa diperlakukan tidak pantas oleh para teman kantor perempuan yang usianya lebih tua.

“Mereka terkadang memegang lengan saya bahkan meremasnya (saya nge-gym teratur dan jogging). Yang terakhir dalam lift pantat saya diremas oleh dua wanita itu, lalu keduanya menjepit tubuh saya dengan menempelkan badan mereka sebentar (dengan cara memunggungi saya di bagian depan dan belakang badan sambil bergerak-gerak),” katanya kepada Hukumonline.

Pertanyaan yang diajukan tampak sangat mudah dijawab jika dialami oleh perempuan, “Apakah saya termasuk korban pelecehan seksual? Adakah cara memperkarakan jika mereka nanti lebih jauh lagi?”

Perlu dicatat, tidak ada istilah pelecehan seksual dalam peristilahan hukum di Indonesia. Istilah yang dikenal untuk perbuatan-perbuatan serupa adalah perbuatan cabul. Ketentuan normatif paling umum bisa ditemukan dalam Pasal 289-296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Itu pun tidak ditemukan batas definisi perbuatan cabul dalam KUHP.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional