Hukum Menggunakan dan Membuat Ijazah Palsu
Terbaru

Hukum Menggunakan dan Membuat Ijazah Palsu

Berbagai macam tindak pidana pemalsuan surat salah satunya adalah tindak pidana pemalsuan ijazah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukum Menggunakan dan Membuat Ijazah Palsu
Hukumonline

Menggunakan dan membuat ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan. Dalam perkembangannya, dari berbagai macam tindak pidana pemalsuan tersebut, tindak pidana pemalsuan surat mengalami perkembangan yang begitu kompleks.

Jika dilihat dari objek yang dipalsukan yang berupa surat, maka dapat diartikan luas. Salah satunya adalah ijazah yang merupakan bagian dari surat yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Berbagai macam tindak pidana pemalsuan surat salah satunya adalah tindak pidana pemalsuan ijazah. Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat, hal ini dikarenakan pengertian ijazah yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 42 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah.

Kemudian Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6), (7), dan Pasal 42 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga:

R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat adalah surat yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis dengan mesin tik dan lain-lain. Selain itu, surat yang dipalsukan itu harus surat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Dapat menerbitkan suatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll.

2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait