Hukum Nikah Ulang setelah Nikah Siri
Terbaru

Hukum Nikah Ulang setelah Nikah Siri

Hukum nikah ulang setelah nikah siri dalam proses isbat nikah tidak diperlukan kecuali pernikahan siri dinyatakan tidak sah.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Hadiri sidang

Datanglah ke persidangan sesuai dengan waktu yang tertera pada surat panggilan. Dalam sidang pertama, hakim akan menanyakan identitas para pihak. Kemudian, dalam beberapa kondisi, hakim dapat melakukan pemeriksaan isi permohonan. Oleh karenanya, bawalah dokumen-dokumen terkait, termasuk surat panggilan sidang dan formulir permohonan yang telah diisi.

Pada sidang kedua dan seterusnya, dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta dihadirkan saksi-saksi pernikahan terdahulu. Terkait hal ini, waktu dan lokasi sidang akan diberitahukan kepada pihak terkait yang hadir dalam persidangan. Setelah sidang selesai, hakim akan memberikan putusan atau penetapan pengadilan.

Kemudian, apabila permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan isbat nikah. Sehubungan dengan hal ini, sejatinya hukum nikah ulang setelah nikah siri tidaklah diperlukan. Selama nikah siri dilakukan dengan syarat nikah siri yang sesuai, pihak pengadilan tidak akan meminta seseorang untuk melakukan ijab kabul lagi. Hukum nikah ulang setelah nikah siri mungkin disarankan apabila perkawinan siri yang dilakukan diragukan.

Pada intinya, hukum nikah ulang setelah nikah siri dalam proses isbat nikah tidak diperlukan kecuali pernikahan siri dinyatakan tidak sah. Dengan isbat nikah, hukum nikah siri tidak hanya sah di mata agama, namun juga di mata negara.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait