Sebelum membahas hukum nikah ulang setelah nikah siri, mari simak definisinya terlebih dahulu. Nikah siri merupakan praktik kawin yang kerap terjadi di Indonesia. Secara sederhana, sebagaimana diartikan KBBI, nikah siri adalah istilah dari pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.
Akar dari pembahasan hukum nikah ulang setelah nikah siri tentu berkaitan dengan pandangan hukum terhadap pernikahan ini. Perihal apakah sah nikah siri dalam Islam, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.
Kemudian, MUI menyatakan bahwa nikah yang dilakukan dengan sejumlah syarat dan hukum nikah siri tersebut harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif dari hal negatif.
Meski dinyatakan sah oleh agama berdasarkan fatwa MUI, nikah siri menurut undang-undang tidak dikenal. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur nikah siri. Terkait peraturan perkawinan, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dilanjutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
- Sebelum Memutuskan Nikah Siri, Pahami Dulu Aspek Hukumnya!
- Nikah Siri Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasan Hukumnya
- 10 Alasan Mengapa Praktik Nikah Siri Dilakukan
Konsekuensi Nikah Siri
Ada banyak hal yang melatarbelakangi praktik nikah siri. Mulai dari terhalang restu orang tua, hendak menghindari zina, sebagai jalan berpoligami, dan lain sebagainya. Namun, penting untuk diketahui bahwa yang paling dirugikan dalam nikah siri adalah pihak perempuan atau istri.
Tidak ada surat nikah siri yang diakui oleh hukum. Pasalnya, nikah siri dilakukan tanpa pencatatan. Konsekuensinya, istri siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara. Apa dampak nikah siri bagi perempuan? Pengurusan warisan atau harta gono gini saat cerai tidak dapat dilakukan; istri siri tidak dapat menuntut apa pun. Kemudian apakah hukum nikah ulang setelah nikah siri dapat membuat nikah siri diakui?