Melihat Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik
Terbaru

Melihat Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik

Hadirnya UU Cipta Kerja memberi dampak pada terjadinya beberapa perubahan dan substansi dari hukum persaingan usaha.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline bertema Perkembangan Terbaru Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik, Kamis (20/1). Foto: CR-27
Webinar Hukumonline bertema Perkembangan Terbaru Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik, Kamis (20/1). Foto: CR-27

Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi dampak pada terjadinya beberapa perubahan dan substansi dari hukum persaingan usaha, terutama mengenai sanksi, kemitraan dan hukum acara. Dampak ini turut mengubah beberapa peraturan-peraturan yang ada di dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai wadah non struktural independen yang dibentuk untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perubahan pertama, mengenai status pengadilan. Perkara yang awal penanganan sengketanya di Pengadilan Negeri berpindah ke Pengadilan Niaga. Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan perpindahan ini nantinya akan menyulitkan pelaku bisnis.

“Sebenarnya bila terjadi permasalahan memang seharusnya dilakukan di Pengadilan Niaga, namun tidak semua daerah memiliki Pengadilan Niaga sehingga ini menyulitkan pelaku bisnis di daerah-daerah,” katanya dalam acara Webinar Hukumonline, Kamis (20/1).

Saat ini Indonesia hanya memiliki lima Pengadilan Niaga yang tersebar di seluruh Tanah Air. Proses pengadilan niaga jelas berbeda dengan Pengadilan Negeri. Menurut Kurnia, pelimpahan kasus KPPU ke Pengadilan Niaga akan membuat Pengadilan Niaga akan sangat penuh dibanding pemeriksaan di Pengadilan Negeri, terlebih Pengadilan Niaga menangani perkara dengan waktu limit yang ketat seperti perkara pailit. (Baca Juga: Small Claim Court, Cara Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Sepele)

“Adanya pandemi dan juga krisis ekonomi yang berkelanjutan akan membuat proses perkara di Pengadilan Niaga jauh lebih banyak dari sebelumnya, ini membuat keraguan bagaimana nantinya perkara pelimpahan dari KPPU akan memperoleh tempat di Pengadilan Niaga dan diperiksa dengan maksimal,” katanya.

Selain perubahan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, ucap Kurnia, perkembangan terbaru dari hukum persaingan usaha adalah mengenai sanksi pidananya. “Saya pribadi kurang setuju dengan sanksi pidana, karena menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan UU Cipta Kerja, sanksi pidana itu berlaku untuk semua pelanggaran hukum persaingan usaha,” ungkapnya.

Perubahan lain, yakni soal sanksi pidana pokok kepada pelaku usaha yang tidak kooperatif, yang diatur dalam Pasal 41 UU No.5 Tahun 1999 dipidana denda maksimum Rp5 miliar atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Sedangkan mengenai sanksi pidana tambahan telah dihapuskan, padahal di dalam undang-undang sebelumnya terdapat sanksi pidana pokok maupun pidana tambahan.

Tags:

Berita Terkait