Melihat Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik
Terbaru

Melihat Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik

Hadirnya UU Cipta Kerja memberi dampak pada terjadinya beberapa perubahan dan substansi dari hukum persaingan usaha.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Kurnia Toha melanjutkan, perubahan juga terjadi di dalam hukum acara persaingan usaha, yaitu mengenai keberatan ke Pengadilan Niaga yang mengharuskan adanya jaminan dan jangka waktu yang berbeda dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999.

Selain terlibat penuh dalam persaingan usaha dan peningkatan ekonomi, KPPU juga diamanatkan untuk mengawasi kemitraan. KPPU membagi kemitraan menjadi dua kelompok, yaitu kemitraan sukarela dan kemitraan wajib.

“Di dalam kemitraan sukarela, para pelaku usaha yang perlu bermitra maka dengan bebas ingin melakukan mitra atau tidak, sedangkan kemitraan wajib, pelaku usaha wajib memfasilitasi 20% dari luas hak guna usaha. Kemitraan wajib ini diperiksa oleh KPPU, karena menyangkut hak rakyat kecil. Jika sebuah perusahaan memiliki lima ribu hektar tanah, maka seribu hektar tanahnya wajib diberikan kepada petani kecil,” jelasnya.

Adapun kemitraan wajib ini bertujuan agar banyak petani kecil yang mendapatkan tanah dan bisa berjalan beriringan dengan perusahaan besar sehingga tercipta persaingan usaha yang bagus.

“KPPU turut mengatur bahwa di dalam kemitraan ini mitra yang lebih besar tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada mitra kecil. Intinya, mitra itu harus sederajat, tidak boleh yang besar menguasai yang kecil,” tegasnya.

Terbitnya PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta perubahan yang ada di dalamnya ditindaklanjuti oleh KPPU dengan mengeluarkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat. Di dalam Peraturan KPPU tersebut diatur mengenai besaran denda, jaminan bank dan pembayaran denda.

Hukumonline.com

Praktisi hukum dari Oentoeng Suria & Partner, Prawidha Murti, mengatakan pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar pada Peraturan KPPU No.4 Tahun 2009 diubah dalam UU Cipta Kerja dan dihapus ketentuan maksimumnya, sehingga hanya ditentukan dengan denda minimum.

Tags:

Berita Terkait