Melihat Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik
Terbaru

Melihat Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik

Hadirnya UU Cipta Kerja memberi dampak pada terjadinya beberapa perubahan dan substansi dari hukum persaingan usaha.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Namun, dengan catatan Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2009 masih menerapkan pengenaan denda maksimum Rp 25 miliar, paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih selama kurun waktu terjadinya pelanggaran atau paling banyak 10% dari total penjualan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

Lalu mengenai jaminan bank yang terdapat dalam PP No. 44 Tahun 2021, penjelasan kedudukan Pasal 12 PP No.44 Tahun 2021 yaitu kewajiban memberikan jaminan bank tersebut tidak diperlukan apabila pelaku usaha menerima dan melaksanakan putusan komisi dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan niaga atau Mahkamah Agung RI, jaminan bank ini menjadi syarat pengajuan upaya hukum keberatan dan kasasi.

Perkembangan dan perubahan hukum persaingan usaha menimbulkan konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, di antaranya yaitu:

1.      Pengadilan Negeri tidak lagi menerima perkara banding atau perkara keberatan atas putusan KPPU mulai 2 Februari 2021.

2.      Pengadilan Negeri yang telah menerima perkara banding atau putusan KPPU sebelum 2 februari 2021 akan tetap melanjutkan dana menyelesaikan perkara tersebut.

3.      Pengadilan Niaga dapat menerima, memeriksa dan memutuskan perkara banding atas putusan KPPU mulai 2 Februari 2021.

4.      Kecuali ditentukan secara khusus dalam UU Cipta Kerja, prosedur melaksanakan banding pada Pengadilan Niaga akan mengikuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.3 tahun 2019.

Tags:

Berita Terkait