Mengenal Risiko Hukum dan Kepatuhan Bagi Perusahaan
Utama

Mengenal Risiko Hukum dan Kepatuhan Bagi Perusahaan

Jika risiko hukum dan kepatuhan tidak di-manage secara baik dan benar maka akan memunculkan akibat-akibat yang merugikan perusahaan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum IABF Lawfirm menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Memahami Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Perusahaan. Jakarta, Selasa (15/2). Foto: RES
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum IABF Lawfirm menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Memahami Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Perusahaan. Jakarta, Selasa (15/2). Foto: RES

Manajemen risiko hukum dan kepatuhan merupakan komponen penting bagi sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Kepatuhan biasanya akan melindungi perusahaan dari risiko yang muncul akibat pelanggaran. Sementara manajemen risiko akan membantu perusahaan untuk meminimalisir risiko akibat dari ketidakpatuhan itu sendiri.

Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Yunus Husein, risiko kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait. Sementara risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.

Yunus menjelaskan bahwa manajemen risiko hukum dan kepatuhan dalam sebuah perusahaan dilaksanakan setiap orang untuk berbagai tahap kegiatan perusahaan yang meliputi kegiatan, fungsi, project, produk dan aset perusahaan. Risk manajemen juga dimulai dari setiap awal kegiatan individu/perusahaan. (Baca Juga: Memahami Klausula Baku dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen)

Kemudian unit kerja hukum di kantor pusat mengatur dan mengawasi pelaksanaan risk manajemen hukum dan kepatuhan ini. Unit kerja hukum di kantor cabang/lebih kecil membantu pelaksanaannya.

“Sebaiknya diadakan training dan komunikasi berkelanjutan untuk mempersiapkan personil yang kompeten,” kata Yunus dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Memahami Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Perusahaan”, Selasa (15/2).

Selain itu dalam pelaksanaannya manajemen risiko hukum dan kepatuhan harus didukung sistem informasi hukum yang aktual dan up-to date. Unit hukum harus didukung personal yang memiliki berbagai kompetensi. Perusahaan juga harus memiliki unit yang menangani konsultasi, litigasi dan peraturan. Dalam hal diperlukan dapat menggunakan professional lawyer dalam melakukan manajemen risiko hukum dan kepatuhan. Yang tak kalah penting adalah perusahaan  sebaiknya memiliki networking ke penegak hukum dan ahli hukum.

Untuk kegiatan besar yang melibatkan resources banyak dan memiliki resiko besar sebaiknya dilakukan Legal Audit untuk menghasilkan Legal Opinion yang valid, obyektif dan profesional. Dan setiap unit sebaiknya melakukan legal due diligence dan melaporkan secara tertulis kepada Biro Hukum kantor pusat secara periodic atau berkala. Serta secara periodic perlu dilakukan review terhadap management risiko hukum dan kepatuhan untuk mengetahui, apabila ada yang perlu diperbaiki.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait