Hukum Poliandri di Indonesia
Terbaru

Hukum Poliandri di Indonesia

Poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum Islam maupun hukum negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkawinan: HOL
Ilustrasi perkawinan: HOL

Perkawinan poliandri dilarang di Indonesia. Perkawinan poliandri adalah bentuk perkawinan, di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami. Dalam perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri merupakan bentuk yang dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita.

Sejalan dengan perspektif filosofis, dalam perspektif normatif hukum poliandri adalah haram berdasarkan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad. Selain itu, dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).

Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, yaitu terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.

Baca Juga:

Dalam Undang-Undang Perkawinan, terdapat enam prinsip asas perkawinan, yaitu:

1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

2. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait