Hukum Poliandri di Indonesia
Terbaru

Hukum Poliandri di Indonesia

Poliandri dilarang di Indonesia, baik menurut hukum Islam maupun hukum negara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

3. UU Perkawinan menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari satu orang.

4. UU Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berfikir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.

5. Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Untuk itu UU Perkawinan menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.

6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.

Hukum poliandri dilarang bukan tanpa alasan. Hal ini untuk menjaga kemurnian keturunan agar tidak ada percampuran sehingga kepastian hukum seorang anak terjamin.

Seorang anak sejak dilahrikan telah berkedudukan sebagai pembawa hak. Dalam segi Hukum Waris Islam, kepastian hak waris anak ditentukan oleh kepastian hubungan darah atau hubungan hukum antara anak dengan ayah.

Dalam perkawinan poliandri, hubungan hukum antara anak dan ayahnya mengalami kekaburan disebabkan karena terdapat beberapa orang laki-laki yang secara bersamaan menjadi suami ibu yang melahirkan anak tersebut.

Seseorang yang melakukan perkawinan poliandri dapat terancam sanksi pidana, hal ini dikarenakan secara hukum Islam, bahwa perbuatan wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk perzinahan. Perbuatan terkait hukum poliandri ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 KUHP.

Tags:

Berita Terkait