Hukuman Masa Percobaan
Terbaru

Hukuman Masa Percobaan

Masa percobaan merupakan sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat tertentu atau kondisi tertentu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukuman Masa Percobaan
Hukumonline

Hukuman masa percobaan adalah terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan, melainkan di daerah sendiri untuk diawasi. Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Dalam Pasal 14 b KUHP, masa percobaan ditentukan selama tiga tahun bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut di dalam Pasal 492, Pasal 504, Pasal 505, Psal 506, dan Pasal 536 KUHP.

Pasal 14c KUHP menyatakan, di samping syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lainnya, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu yang lebih pendek dari masa percobaannya harus mengganti sebagian atau seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidananya.

Baca Juga:

Selain itu, dapat ditetapkan syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan. Hukuman masa percobaan tersebut juga disebut pidana bersyarat.

Di dalam praktik hukum, masa percobaan merupakan sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat tertentu atau kondisi tertentu. Pidana bersyarat bergantung pada apakah orang tersebut melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Dalam buku “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” karya Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H menjelaskan, pidana penghukuman bersyarat dalam KUHP apabila seorang dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat menentukan bahwa hukuman itu tidak dijalankan.

Tags:

Berita Terkait