Hukuman Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis Narkotika, Mana yang Efektif?
Terbaru

Hukuman Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis Narkotika, Mana yang Efektif?

Pentingnya rehabilitasi pada aspek sosial dan medis dari segi hak asasi manusia adalah hak untuk bebas dari ancaman bahaya narkotika yang diakui pada tingkat efektivitas dalam upaya untuk mencegah pecandu menyalahgunakan narkotika kembali.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukuman Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis Narkotika, Mana yang Efektif?
Hukumonline

Rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan. Rehabilitasi juga merupakan sebuah usaha untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika sehingga dapat hidup normal sehat jasmani dan rohani.

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih lanjut dijelaskan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 103 UU Narkotika juga member kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga:

Pasal narkotika ini juga ditunjang dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) N0.4 Tahun 2010 Jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Menurut SEMA No. 4 Tahun 2010, yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yaitu terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari, adanya surat keterangan laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik, adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim, serta tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Terdakwa yang direhabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu positif menggunakan narkotika, ada rekomendasi tim asesmen terpadu, tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen, bukan merupakan residivis narkotika, saat tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu.

Tags:

Berita Terkait