Hukumnya Memelihara Satwa Liar yang Dilindungi
Terbaru

Hukumnya Memelihara Satwa Liar yang Dilindungi

Segala sesuatu mengenai menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Penyelundupan satwa liar kembali terjadi, kini sebanyak 56 satwa liar yang dilindungi diselundupkan ke Manado Sulawesi Utara pada Rabu (1/6) yang lalu. Pelaku penyelundupan satwa tersebut hingga kini masih dalam pengembangan penyelidikan.

Para pelaku yang melanggar rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP akan dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk:

Baca Juga:

1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Tags:

Berita Terkait