Hukumnya Memelihara Satwa Liar yang Dilindungi
Terbaru

Hukumnya Memelihara Satwa Liar yang Dilindungi

Segala sesuatu mengenai menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4. Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Segala sesuatu yang tertera dalam UU tersebut mengenai menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 dan denda paling banyak Rp100 juta yang tertuang di dalam Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990.

Namun, masih banyak ditemukan warga sipil yang memiliki satwa liar yang jelas-jelas dilindungi namun tetap memeliharanya di dalam rumah. Hal ini bisa saja diperbolehkan selama pemilik satwa memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam.

2.Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2 yang merupakan sebuah kategori hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran, dalam kata lain hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait