Hukumnya Memelihara Satwa Liar yang Dilindungi
Terbaru

Hukumnya Memelihara Satwa Liar yang Dilindungi

Segala sesuatu mengenai menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

3. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2, sedangkan kategori Appendix 1 walau sudah ditangkarkan tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

4. Contoh hewan langka Appendix 2 adalah Elang, alap-alap, buaya muara, dan Jalak Bali. Sedangkan kategori Appendix 1 contohnya Anoa, Badak Bercula Satu, Harimau Sumatera, Macan Dahan, dan Orang Utan.

Mengenai penetapan status satwa yang dilindungi tercantum dalam Permen LHK No.106 Tahun 2018 yang menjelaskan suatu satwa yang wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi harus dilakukan upaya pengawetan apabila telah memenuhi kriteria:

1. Mempunyai populasi kecil

2. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam

3. Daerah penyebaran yang terbatas

4. Dalam hal suatu jenis satwa yang dilindungi populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu, sehingga jenis tidak lagi termasuk kategori jenis satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP  No. 7 Tahun 1999, maka statusnya dapat diubah dari dilindungi menjadi tidak dilindungi.

5. Penetapan satwa yang dilindungi menjadi yang tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Tags:

Berita Terkait