Hukumnya Memelihara Satwa Liar yang Dilindungi
Terbaru

Hukumnya Memelihara Satwa Liar yang Dilindungi

Segala sesuatu mengenai menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Penyelundupan satwa liar kembali terjadi, kini sebanyak 56 satwa liar yang dilindungi diselundupkan ke Manado Sulawesi Utara pada Rabu (1/6) yang lalu. Pelaku penyelundupan satwa tersebut hingga kini masih dalam pengembangan penyelidikan.

Para pelaku yang melanggar rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP akan dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk:

Baca Juga:

1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

4. Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Segala sesuatu yang tertera dalam UU tersebut mengenai menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan sebuah tindak pidana yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 dan denda paling banyak Rp100 juta yang tertuang di dalam Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990.

Namun, masih banyak ditemukan warga sipil yang memiliki satwa liar yang jelas-jelas dilindungi namun tetap memeliharanya di dalam rumah. Hal ini bisa saja diperbolehkan selama pemilik satwa memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam.

2.Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2 yang merupakan sebuah kategori hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran, dalam kata lain hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

3. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2, sedangkan kategori Appendix 1 walau sudah ditangkarkan tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

4. Contoh hewan langka Appendix 2 adalah Elang, alap-alap, buaya muara, dan Jalak Bali. Sedangkan kategori Appendix 1 contohnya Anoa, Badak Bercula Satu, Harimau Sumatera, Macan Dahan, dan Orang Utan.

Mengenai penetapan status satwa yang dilindungi tercantum dalam Permen LHK No.106 Tahun 2018 yang menjelaskan suatu satwa yang wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi harus dilakukan upaya pengawetan apabila telah memenuhi kriteria:

1. Mempunyai populasi kecil

2. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam

3. Daerah penyebaran yang terbatas

4. Dalam hal suatu jenis satwa yang dilindungi populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu, sehingga jenis tidak lagi termasuk kategori jenis satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP  No. 7 Tahun 1999, maka statusnya dapat diubah dari dilindungi menjadi tidak dilindungi.

5. Penetapan satwa yang dilindungi menjadi yang tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Tags:

Berita Terkait