Hukumonline Berbagi Strategi Media Sosial dengan Bappenas
Utama

Hukumonline Berbagi Strategi Media Sosial dengan Bappenas

Terlebih dahulu mengetahui produk yang dibutuhkan oleh banyak orang. Sebab bila produk bukan yang dibutuhkan, menjadi sia-sia membuat konten media sosial. Ada 9 pertanyaan kunci terkait manajemen media sosial agar dapat berdampak dan sesuai dengan target Bappenas

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Growth Manager Hukumonline Arasy Pradana saat menjadi narasumber di depan sejumlah pegawai Bappenas, Jumat (14/4/2023). Foto: WILLA
Growth Manager Hukumonline Arasy Pradana saat menjadi narasumber di depan sejumlah pegawai Bappenas, Jumat (14/4/2023). Foto: WILLA

Biro Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggandeng Hukumonline untuk berbagi strategi komunikasi pemerintahan lewat media sosial yang efektif. Kegiatan tersebut dalam upaya menjalankan tugas pelaksanaan koordinasi penelaah dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi, serta dokumentasi data dan informasi produk hukum.

Nah, Biro Hukum Bappenas melaksanakan serangkaian agenda dalam mendukung tercapainya output kegiatan. Seperti kegiatan pengembangan dan informasi hukum dilaksanakan dengan serangkaian kegiatan. Mulai kegiatan evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan dalam rangka pengembangan dan pembinaan hukum. Serta pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, perndokumentasian, sosialisasi, dan produk hukum.

Dalam pengelolaan media sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Media Sosial Institusi Pemerintah. Beleid tersebut menjadi pedoman dalam perumusan petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan media sosial pemerintah.

Growth Manager Hukumonline Arasy Pradana mengatakan, sejalan dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi, pemanfaatan teknologi informasi, strategi komunikasi, manajemen perubahan, hingga penataan tata laksana harus dilakukan sesuai dengan reformasi birokrasi tersebut. Menurutnya, hadirnya media sosial dengan viral effect-nya, menunjukkan bagaimana media sosial dapat mengorganisir orang-orang yang menyebarluaskan gagasan.

“Sehingga media sosial sangat berdampak masif bagi masyarakat,” ujarnya di depan sejumlah pegawai Bappenas, Jumat (14/4/2023) kemarin.

Baca juga:

Arasy menuturkan, viral effect dalam media sosial merupakan fenomena tersendiri. Di mana satu orang atau satu konten menyebar ke orang lain yang kemudian menyebarluaskannya ke jejaring yang lebih banyak orang, sehingga menjangkau seluruh dunia.  Selain adanya viral effect, sesungguhnya media sosial adalah salah satu inisiatif dari sebuah framework sosial marketing yang mencakup 4 elemen sosial marketing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait