Hukumonline International Law Webinar: Mendorong Penguatan Perlindungan Data di Era Globalisasi
Terbaru

Hukumonline International Law Webinar: Mendorong Penguatan Perlindungan Data di Era Globalisasi

Perlindungan data merupakan salah satu kebutuhan di tengah perkembangan teknologi saat ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM/ Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi.
Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM/ Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi.

Perlindungan data di era kemajuan digitalisasi telah lama jadi perbincangan berbagai para pihak mulai dari pemerintah, swasta hingga kelompok masyarakat. Sayangnya, hingga saat ini, payung regulasi yang mengatur secara keseluruhan belum dimiliki Indonesia. Regulasi yang ada masih tersebar pada berbagai perundang-undangan. Penting bagi Indonesia untuk memiliki payung regulasi tersebut untuk menjamin perlindungan data tersebut.

Selain itu, perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia.

Kasus kebocoran data pribadi bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, sudah banyak kasus terkait kebocoran data. Pemerintah Indonesia dan DPR menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang yang telah dirintis sejak 2016 menjadi prioritas dan akan segera selesai.

Baca Juga:

Namun nyatanya, hingga saat ini regulasi khusus yang menjadi dasar perlindungan data pribadi belum selesai. Atas hal tersebut, Hukumonline menyelenggarakan International Law Webinar Series dengan topik "The Practice of Data Free Flow With Trust in the Context of Digital Economy Transformation in Indonesia” pada Kamis (28/7). Hadir sebagai pembicara kunci dalam acara tersebut yaitu Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM/ Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi.

Sedangkan, para pemateri webinar tersebut antara lain Analis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Kominfo, Ulfa Diah Susanti, Head Technology, Media and Communication Rajah and Tann Singapore, Rajesh Sreenivasan, Partner Assegaf Hamzah and Partner Law Firm, Muhammad Iqsan Sirie.

Dalam paparannya, Dedy menerangkan perlindungan data merupakan salah satu kebutuhan di tengah perkembangan teknologi saat ini. Dia menyampaikan World Economic Forum 2022 memperkirakan terdapat pertukaran 197,6 juta email dalam satu menit, pengiriman 69 juta pesan WhatsApp dikirim, dan 500 jam konten Youtube terunggah.

Tags:

Berita Terkait