Hukumonline Menjadi Dosen Tamu di STHI Jentera
Info

Hukumonline Menjadi Dosen Tamu di STHI Jentera

Menyampaikan materi bertema “Menggunakan Media Massa dan Tips Menyusun Pers Release”.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Fathan, sebuah media dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai UU Pers, kepatuhan terhadap peraturan dari Dewan Pers, di mana ada sejumah persyaratan dari perusahaan yang bergerak dalam bidang pers. Selain itu, media wajib menegakkan prinsip kode etik jurnalistik, pedoman media siber hingga memiliki fungsi menyampaikan informasi secara berkala. Mekanisme yang jelas sebagai media juga perlu ada.

 

Baca:

 

Tips Menyusun Pers Release

Dalam kesempatan yang sama, Fathan juga menyampaikan sejumlah tips dalam menyusun siaran pers (pers release). Pertama, dalam siaran pers harus jelas poin utama yang ingin disampaikan. Misalnya, penyusun siaran pers ingin mengangkat isu, kegiatan atau lembaganya.

 

Kedua, dalam siaran pers lebih baik terdapat kutipan dari narasumber. Kutipan harus jelas dan sesuai dengan tema yang diangkat. Ketiga, terdapat penjelasan mengenai organisasi/lembaga/institusi yang mengeluarkan siaran pers.

 

Keempat, ada pencantuman contact person, nama beserta nomor telponnya yang dapat menjelaskan isi dari siaran pers dan bisa dihubungi oleh media. Kelima, gaya penulisan ringan, mudah dimengerti. “Bila perlu seperti berita,” katanya.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam mengirim siaran pers, wadah pengirimannya mudah diterima misalnya via email. Selain itu, perlu ada gambar/foto terkait kegiatan yang ingin disampaikan dan jangn lupa menyantumkan penyelenggara cara dari pers release tersebut.

Tags:

Berita Terkait