(2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seminar dan konferensi komersial; b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; c. konser musik; d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; e. pameran dan bazar; f. bioskop; g. nada tunggu telepon; h. bank dan kantor; i. pertokoan; j. pusat rekreasi; k. lembaga penyiaran televisi; l. lembaga penyiaran radio; m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan n. usaha karaoke.
Pertama, untuk hotel dan fasilitas hotel, tarif royalti dibayarkan sekali dalam setahun berdasarkan jumlah kamar yang tersedia.
Kedua, tarif royalti untuk restoran, kade, pub, bar, bistro, klab malam, dan diskotek dihitung berdasarkan kursi dan m².
Ketiga, tarif royalti untuk lembaga penyiaran radio yang dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan public dikali prosentase tarif.
Radio Komersial
Radio Non Komersial
Dihitung lumpsum dengan ketentuan sebagai berikut:
Hak Pencipta: Rp1.000.000 per tahun.
Hak Terkait: Rp1.000.000 per tahun.
Keempat, royalti lembaga penyiaran televisi.
Untuk televisi bebas mengudara (free air to televisions) dan televisi berbasis jaringan internet (simulcating and webcasting / streaming televisions). Skema perhitungan berlaku sama dengan lembaga penyiaran radio komersial yakni dihitung dari tarif royalti untuk lembaga penyiaran radio yang dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh akuntan publik dikali prosentase tarif.
Televisi berbayar mekanisme perhitungan royalti dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iuran berlangganan dikali prosentasi tarif di tabel.
TVRI: jumlah pendapatan dari APBN dikali prosentase di tabel.
Televisi Berbasis Pesanan: jumlah pendapatan dari iklan dan/atau pendapatan-pendapatan lain dikali prosentase tarif di tabel.