Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial
Berita

Yuk, Intip Tarif Royalti Musik/Lagu untuk Pemanfaatan Komersial

Pemerintah berencana membentuk satu tim untuk menginventarisasi permasalahan-permasalahan hak cipta di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Untuk kepentingan pembayaran, lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi tiga kategori

Televisi Musik: 100%

Televisi Informasi dan Hiburan dan TVRI:  50%

Televisi Berita dan/atau Olahraga:  20%

Televisi lokal non komersial dihitung lumpsum dengan ketentuan sebagai berikut:

Hak Pencipta: Rp6.000.000/tahun

Hak Terkait: Rp4.000.000/tahun

Kelima, tarif royalti untuk pusat rekreasi berlaku untuk taman rekreasi di alam terbuka, taman rekreasi dalam ruangan, taman rekreasi bertema dan kebun binatang.

Adapun rumus perhitungannya adalah 1,3% x harga tiket x jumlah pengunjung per hari x 300 hari x prosentasi penggunaan musik. Jika tidak menggunakan tiket tarif royalti dikenakan secara lumpsum Rp6.000.000 per tahun.

Bentuk Tim

Pada Januari lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengadakan pertemuan dengan pertemuan dengan stakeholder terkait. Pertemuan tersebut membahas permasalahan hak ekonomi para musisi yang belum diatur secra detail dalam undang-undang hak cipta khusunya disektor digital.

Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube, TikTok dll, sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut banyak mendengarkan aspirasi dan kondisi yang dialami oleh para musisi terkait permasalahan regulasi musik disektor digital.

“Lagu ciptaan saya seringkali dinyanyikan ulang (cover) oleh beberapa penyanyi di YouTube, sayangnya nama pencipta tidak dicantumkan bahkan nama penciptanya diganti, hal ini sudah mengarah ke pembajakan, diharapkan pemerintah dapat mengatur dan menyelesaikan permasalahan ini terutama menyangkut royalti (hak ekonominya),” kata perwakilan dari musisi, Piyu, dilansir dari website resmi LKMN.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen KI Freddy Harris menyampaikan bahwa salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya database sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti.

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang dirasa belum dapat melindungi dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta, Freddy mengusulkan dibentuknya suatu tim untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser,” ujar Edward.

Pertemuan ini akan memberikan titik awal untuk menyusun regulasi, menjawab permasalahan yang ada, dan memberikan pelindungan hak cipta kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan industri musik.

Tags:

Berita Terkait