Yuk, Kenali Lagi Soal Remisi dan Prosedur Pemberiannya
Terbaru

Yuk, Kenali Lagi Soal Remisi dan Prosedur Pemberiannya

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai aturan yang berlaku.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Kemdian ada Remisi Susulan, yang diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yangtelah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum pernah memperoleh Remisi.

Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Pasal 34B ayat(4) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Pasal 1 Keppres  174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pihak yang berhak memperoleh remisi adalah Narapidana dan Anak; dan Narapidana dan Anak yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan Narapidana dan Anak warga negara asing.

Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Sedangkan Anak yang dimaksud adalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yaitu Anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Lalu, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan.  

Syarat tambahan itu adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

 

Tags:

Berita Terkait